Diduga Nekat Menyeberang, Pemotor di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Diesel

Liputanindo.id – Pemotor tewas terserempet Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi saat hendak menyeberangi perlintasan kereta tanpa pintu di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu kemarin.

“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di RW 01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole. Ketika kejadian kereta mengarah dari Kabupaten Cianjur menuju Stasiun Sukabumi. Eksispun korbannya dua orang pengguna sepeda motor yang berboncengan,” kata Ketua RW 01 Kelurahan Subangjaya Galang di Sukabumi, Senin (26/8/2024).

Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Indra Lesmana warga Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi sebagai pengendara sepeda motor dan Burhan Maulana warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi yang merupakan penumpang.

Cek Artikel:  Kementan Gencarkan Pompanisasi, Niscayakan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah

Akibat kejadian, Burhan tewas di lokasi karena luka parah di bagian kepala, sementara Indra mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini dirawat di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Kecelakaan ini berawal saat itu sepeda motor melaju dari arah Jalan Amubawa Gelanggang, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole dan hendak menyeberangi perlintasan kereta api menuju ke arah Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang.

Diduga memaksakan diri untuk menyeberang, tetapi jarak antara sepeda motor dengan KRD Siliwangi sudah dekat, sehingga bagian ekor sepeda motor terserempet KRD yang melayani perjalanan Cianjur-Sukabumi.

Kedua korban pun terpental cukup jauh. Kaum yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan kepada warga dan tidak lama datang mobil patroli Polres Sukabumi Kota yang langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Pamerkan Penemuan Pemprov Sulsel, Menpan RB Azwar Anas Memuji

Sementara itu, Manager Humas Daop 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ayep Hanapi mengatakan KRD Siliwangi (333) relasi Cipatat-Sukabumi tertemper sepeda motor terjadi di perlintasan liar di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi pukul 16.10 WIB.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Pahamn 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 yang berisi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan mentaati aturan saat melewati pintu perlintasan seperti tidak menerobos perlintasan kereta saat kereta api hendak melintas dan selalu waspada.

Mungkin Anda Menyukai