Kasus Dugaan Money Politik Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Partai Demokrat Segera Disidang

Liputanindo.id MAKASSAR – Berkas kasus dugaan money politik (politik uang) yang menjerat Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna (Sadap) segera disidangkan.

 

Di mana, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sudah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

 

“Kemarin sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada awak media.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah membenarkan berkas kasus dugaan meney politik Syarifuddin Dg Punna sudah masuk tahap dua.

 

“Iya, sudah tahap dua kasusnya,” singkatnya saat dikonfirmasi awak media.

 

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna mengaku siap pasang badan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditetapkan tersangka dugaan money politikoleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Cek Artikel:  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo


Sadap sapaan karibnya mengaku tidak akan melibatkan orang lain dalam kasusnya meskipun iya merupakan Ketua Relawan Prabowo-Gibran Sulsel.


”Enggak ada tim hukum. Saya akan hadapi dan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Apalagi saya memang tidak melakukan politik uang,” ungkapnya kepada awak media.


Di mana ia juga mengaku telah menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Minggu (10/3/2024) kemarin.

 

Dia mengaku, empat jam lebih para penyidik mencecar pertanyaan berunut. Eksis sekitar 20 pertanyaan lebih yang dialamatkan kepadanya mengenai kasus yang menyeretnya.


”Sekeliling 4 jam lebih, ada 20-an pertanyaan yang dikeluarkan penyidik. Tapi rata-rata sama dengan pertanyaan di Bawaslu,” ujarnya kepada awak media, pasca pemeriksaan.

Cek Artikel:  Polisi Tembak Penikam Imam Musala, Melawan Begitu Ditangkap

 

Diketahui, Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 dari Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan money politic. Itu bermula dari video bagi-bagi uang yang dia lakukan, dengan mengenakan kostum paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

 

Dia mengaku, kostum itu dikenakan karena dia baru saja memimpin rapat di posko Gibran Center. Mengingat, dia adalah ketua tim penasihat Gibran Center untuk Kawasan Indonesia Timur (KTI).


”Saya diundang sama komunitas pengamen, itu saya dati pimpin rapat di posko Gibran Center. Tamat di sana, ternyata pedagang juga datang berkumpul, saya mintalah anggota ambilkan uang di mobil. Jadi tujuannya sedekah, saweran saja, bukan money politic,” katanya.

Cek Artikel:  Satu Tahanan Polsek Mariso Kabur Melarikan Diri Kembali Tenangankan Polisi

 

Dia juga menegaskan, tidak mengajak siapapun untuk memilih kandidat Capres-Cawapres jagoannya. Bahkan tidak mengajak untuk memilih dirinya sendiri sebagai caleg. Sehingga, itu dianggap bukan pelanggaran.

 

”Saya tidak mengajak orang untuk pilih siapa pun. Bunyi saya juga cuma seribu lebih. Kalau money politic, mungkin suara saya sudah ratusan ribu,” terangnya.

 

Buat saat ini, Sadap sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu, karena dianggap memenuhi syarat melanggar pasql 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2024, melalui Surat Ketetapan nomor SP-Tap/01/RES.1.24/2024/Reskrim tantang penetapan tersangka. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai