Liputanindo.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah memastikan tidak ada revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jelang pergantian anggota parlemen.
Dia menegaskan, semua fraksi sepakat untuk tidak mengubah UU MD3, khususnya terkait kursi pimpinan DPR. Hal ini berkaca dari pengalaman masa lalu yang hanya menimbulkan konflik.
“Enggak, enggak ada, percaya deh. Segala fraksi, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik, kami punya pengalaman buruk soal UU MD3 dulu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dari pengalaman itu, Said menegasan revisi UU MD3 tidak akan terjadi hingga nanti pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada 1 Oktober 2024.
“Insyaallah, saya yakin, semua bersepakat bahwa UU MD3 akan tetap, sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang,” kata Said.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, revisi UU MD3 akan dilakukan lewat perppu. Melalui Perppu MD3, kursi ketua DPR tak lagi bisa dimiliki oleh PDIP. Sementara, hasil Pemilu 2024, PDIP kembali menjadi partai pemenang dengan jumlah kursi tertinggi di parlemen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, usulan revisi UU MD3 justru datang dari PDIP, namun untuk mengubah aturan terkait fungsi pengawasan anggaran.
“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. nah itu permintaannya Pak Said,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Tetapi usulan itu tak disetujui karena dikhawatirkan disalahgunakan. Dia menjamin UU MD3 tidak akan direvisi.
“Tapi kemudian karena Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak Said Abdullah itu,” kata Dasco.