Liputanindo.id – Seorang Perempuan berinisial DS (42) tega mencuri harta berharga Punya sahabatnya sendiri senilai Rp300 juta. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku terlilit pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya mulai September hingga Desember 2025 di rumah Punya korban di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
“Kurang lebih Sekeliling Rp300 juta Kepada kerugian materiilnya, dalam bentuk perhiasan Maju juga barang mewah,” kata Reza kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Reza menjelaskan, tersangka dan korban Mempunyai Rekanan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak Pelan.
Sayangnya, kedekata itu dimanfaatkan oleh tersangka Kepada mencuri harta berharga Punya korban dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya.
“Tersangka ini menduplikasi kunci rumahnya. Mulai dari kunci rumah Segala diduplikasi, Tamat akhirnya pada Ketika si korban Bukan berada di rumah, tersangka ini masuk ke rumah korban dan melaksanakan tindak pidana pencurian,” kata Reza.
Lewat, kata Reza, korban yang menyadari barang berharganya hilang sempat mengira hal itu karena perbuatan makhluk gaib. Tetapi belakangan, korban mulai curiga dengan orang-orang di sekitarnya sehingga ia memasang CCTV dalam kamarnya.
“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal mistis. Tetapi setelah korban memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” ucap dia.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, korban sempat ikut bertanya kepada tersangka, perihal Dalih tersangka tega menggasak barang miliknya.
Padahal, kata Alex, korban mengaku sudah begitu Berkualitas terhadap sahabatnya itu.
“Si tersangka ini menjawab, Bahkan karena korban terlalu Berkualitas, makanya tersangka melakukan tindak pidana itu,” ujar Alex.
Adapun atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
