Pegawai Kementerian Hak Asasi Orang (HAM) kini mendapatkan pengakuan Formal Kepada berpraktik sebagai Perantara nonhakim setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari pengadilan negeri setempat, Kamis (11/6/2026). Kepastian tersebut diperoleh setelah para pegawai mengikuti rangkaian pelatihan serta sertifikasi Perantara yang diselenggarakan oleh lembaga terkait, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pusat Pengembangan Sumber Daya Orang (Pusbang SDM) HAM Kementerian HAM menyatakan bahwa legalitas ini membuka kesempatan besar bagi aparatur sipil Kepada terlibat langsung dalam penanganan konflik hukum.
“Kami boleh berbangga karena hasil pelatihan Perantara yang kami lakukan Kepada pegawai di KemenHAM kini sudah mendapat pengakuan Formal dari pengadilan dan sudah Dapat berpraktik sebagai Perantara nonhakim,” kata Kepala Pusbang SDM HAM Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono.
Pihaknya menjelaskan bahwa pencapaian ini menjadi bukti konkret dari keberhasilan program peningkatan kompetensi internal yang terstruktur. Salah satu aparatur yang telah Formal mendapatkan ketetapan sebagai Perantara nonhakim adalah Anis Ratna Ningsih pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aditya Sarsito Sukarsono menilai penempatan tersebut memperlihatkan peningkatan kapasitas riil dari pegawai kementerian dalam memfasilitasi perdamaian yang adil. “Kami Lanjut berkomitmen Kepada mengembangkan SDM HAM di Indonesia di Seluruh lini dan bidang kehidupan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah di Dasar Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan berlandaskan hak asasi Orang Akurat-Akurat Dapat terwujud,” ujar Aditya Sarsito Sukarsono.
