Embargo Angkutan Sumbu 3 saat Libur Nasional Dikaji Ulang

Larangan Angkutan Sumbu 3 saat Libur Nasional Dikaji Ulang
Ilustrasi.(MI/Supardji Rasban)

PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Berbarengan (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional.  

Rektor ITL Trisakti, Yuliantini, mengatakan kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang. Tetapi, lanjutnya, di sisi lain kebijakan ini juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lain seperti BBM, barang pangan, dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga. “Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” kata Dekan Fakultas Sistem dan Transportasi, L Deny Siahaan, mewakili Yuliantini dalam diskusi publik, Jakarta, baru-baru ini.

Cek Artikel:  AI kian Mengancam Lapangan Pekerjaan

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sri Sugy Atmanto, dalam paparannya menyampaikan pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga. “Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tetapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya. 

Karena itu, Kemendag meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN  agar mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan jenis barangnya serta tujuannya. “Definisinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha, serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” ucapnya. 

Dia mengatakan selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan uang, air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian. “AMDK termasuk kebutuhan barang strategis masyarakat karena sangat dibutuhkan pada saat hari besar keagamaan,” katanya. (Ant/Z-2)

Cek Artikel:  Seberapa Besar Pengaruh MotoGP Mandalika 2024 bagi UMKM Capekl?

Mungkin Anda Menyukai