Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Promotif Preventif

Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Promotif Preventif
Program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan. (MI/HO)

SEPANJANG 2023, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja mencapai 370 ribu kasus. Sebanyak 60,5% atau sejumlah 224 ribu kasus diantaranya didominasi oleh sektor perkebunan. Bilangan tersebut meningkat jika dibandingkan 2022 silam yakni sebesar 169 ribu kasus.

Demi menekan laju angka kecelakaan kerja pada sektor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperkuat penerapan langkah-langkah promotif preventif. 

Salah satunya dengan menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk menyelenggarakan program Training of Trainers (ToT) bagi perusahaan-perusahaan sawit. 

Baca juga : RS Royal Taruma Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan tersebut digelar di 4 wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Barat dan Kepulauan Riau (Sumbarriau), Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), serta Kalimantan dengan total peserta sebanyak 400 orang.

Cek Artikel:  Perpusnas Buat 100 Komik Hasil Alih Visual dari Naskah Klasik Nusantara

National Project Coordinator ILO Bukanwan Gah, dalam sambutannya pada kegiatan ToT wilayah Sumbagsel, menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga publik dalam meningkatkan standar K3 di tempat kerja.

“Kerja sama antara ILO dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan, khususnya di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman. Implementasi K3 yang baik tidak hanya mencegah kecelakaan kerja tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Baca juga : Biduk Baru Anak Pedalaman Papua Figurkan Mimpi Mendiang Sang Orang tua  

ILO turut mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan menerapkan standar K3 secara konsisten.

Cek Artikel:  Keluarga yang Merawat Orang dengan Demensia Diingatkan Agar Berbagi Tugas

Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Pahamn 2023, telah mewajibkan pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan promotif preventif dalam rangka melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Secara terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Distrik Sumbagsel, Muhyidin menyampaikan pentingnya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pendaftaran dan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga : Minimalisir Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Gelar Promotif dan Preventif

Pihaknya berharap kegiatan ini dapat peningkatan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan terwujudnya lingkungan kerja yang aman serta produktif. 

Dengan pengetahuan yang diberikan, para peserta akan menjadi agen perubahan di perusahaan masing-masing, memastikan bahwa standar K3 diterapkan dengan baik, serta tenaga kerja mendapatkan perlindungan optimal sesuai peraturan.

Cek Artikel:  Jokowi Teken Aturan Pelestarian Kompleks Borobudur

“Melalui kegiatan ToT ini, kami berharap dapat membentuk pelatih-pelatih internal di perusahaan yang mampu memberikan edukasi berkelanjutan kepada para karyawan mengenai pentingnya K3 dan perlindungan sosial,” terang Muhyidin.

Demi wilayah Sumbagsel sendiri, angka kecelakaan kerja di sektor perkebunan mencapai 11 ribu kasus selama 2023, atau naik 30% YoY. 

BPJS Ketenagakerjaan dan ILO secara kompak berharap perusahaan sawit khususnya dan perusahaan-perusahaan lain pada umumnya di wilayah Sumbagsel dapat semakin proaktif dalam memenuhi kewajiban kepesertaan serta mengimplementasikan program K3 secara berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas. (RO/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai