Supriatmo Lumuan
Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan Enggak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Beberapa waktu Lewat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan sistem pemungutan Bunyi elektronik atau e-voting diterapkan pada Pemilihan Lumrah (Pemilu) mendatang. Dalilnya adalah Buat mencegah terjadinya kecurangan dan menekan biaya yang dikeluarkan oleh partai politik.
Sebagai sebuah ide dan ikhtiar memperbaiki kualitas pemilu, gagasan ini perlu jadi bahan dan tema yang perlu diperdalam di tengah proses pembahasan revisi undang-undang pemilu yang akan berproses di DPR.
Dari sisi penggunaan e voting, bukanlah sesuatu yang baru dalam praktek pemilu di berbagai negara. Kalau kita menengok Sejarah penggunaan e-voting diberbagai belahan dunia, misal Amerika Perkumpulan dan India yang telah menggunakannya dalam Penyelenggaraan pemilu mereka, dengan berbagai problematikanya.
Dalam konteks Indonesia, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dalam kurun waktu 2013 hingga 2020, terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten yang melaksanakan pilkades menggunakan e-voting. Beberapa daerah yang menerapkan e-voting antara lain Sleman, DI Yogyakarta; Mojosongo, Jawa Tengah; Barito Kuala, Kalimantan Selatan; dan Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dari data di atas, harusnya kita optimis dengan penggunaan e-voting dalam pemilu mendatang. Karena, secara faktual Eksis kelebihan yang menguntungkan ketika kita menggunakan e-voting dalam proses pungut hitung. Pertama, Penggunaan teknologi akan Bisa meminimalisir surat suarah Enggak Absah. Sebagai Misalnya pilpres 2024, surat Bunyi Enggak Absah berjumlah 4.194.536, bahkan dalam pemilu legislatif lebih fantatis sebanyak 15.883.845 surat Bunyi Enggak Absah (Data KPU).
Ini belum termasuk surat Bunyi rusak dan surat Bunyi keliru di coblos. Artinya dengan intervensi teknologi melalui penggunaan e-voting kita Bisa menghilangkan surat Bunyi Enggak Absah, surat Bunyi rusak, dan surat Bunyi keliru dicoblos.
Kedua, kalau kita belajar dari pengalaman pemilu 2024, penyebab dari banyaknya pemungutan Bunyi Ulang (PSU) pada Ketika pungut hitung, salah satunya disebabkan oleh orang yang Enggak berhak memilih di TPS tersebut, tetapi diberi kesempatan oleh petugas Buat memilih. Dengan penggunaan teknologi dalam proses pungut hitung, orang yang Enggak terdaftar di TPS tersebut secara Mekanis akan tertolak oleh sistem, walaupun diberi kesempatan oleh petugas TPS. Artinya dengan e-voting kita Bisa menutup celah terjadinya PSU dari kesalahan orang menggunakan hak pilih di TPS yang dia Enggak terdaftar.
Lewat, pertanyaannya apakah e-voting dengan berbagai manfaatnya dan banyak pilkades yang sukses menggunakannya, sudah relevan digunakan pada pemilu mendatang? tentu ini bukanlah pertanyaan yang mudah di jawab dengan sederhana, karena pemilu bukan hanya soal mencoblos di bilik Bunyi. Penggunaan e-voting harus mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi tantangan Konkret pemilu kita Ketika ini. Jangan Tiba penggunaannya Enggak menyelesaikan masalah yang selama ini sering terjadi Ketika pungut hitung.
Memperkuat TPS
Manfaat paling substansial dari penggunaan e-voting adalah agar pungut hitung lebih sederhana dan murah. Tetapi, faktanya Enggak semudah membayangkan mengubah metode mencoblos dari Metode konvensional ke penggunaan teknologi, tetapi banyak hal yang harus dipertimbangkan, misalnya kepercayaan publik soal teknologi yang digunakan (kasus belanda), pemilih lansia yang cenderung kurang menyukai penggunaan teknologi (kasus Amerika), serta pengetahuan masyarakat kita soal Metode mengoperasikannya, Tetap menjadi tantangan. Karena, jangan Tiba terjadi pendampingan massal pemilih di TPS, disebabkan kurangnya pemahaman Metode mengoperasikan teknolog, khususnya di Distrik pedesaan dan pedalaman.
Secara faktual, pemilu 2024 yang menggunakan surat Bunyi konvensional saja kita Tetap banyak menemukan masyarakat yang kesulitan mencoblos. Sehingga, penguatan kemampuan mengoperasikan e-voting di KPPS sebagai ujung tombak Penyelenggaraan pemilu adalah keharusan, karena merekalah yang paling depan mengoperasikan teknologi e-voting di TPS.
Dalil dasarnya, pemilu adalah proses di TPS. Kalau di TPS selesai, maka 90% Penyelenggaraan pemilu selesai. Bahkan, kalau kita merujuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pada Penyelenggaraan pemilu 2024, sebagai besar sengketa pemilu yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah persoalan-persoalan yang Eksis di TPS, misalnya perintah penyandingan Bunyi, penghitungan suarat Bunyi ulang, dan pemungutan Bunyi ulang.
Artinya penggunaan e-voting harus dibarengi dengan kualitas yang Ahli dari petugas paling depan penyelenggara pemilu (KPPS). Penggunaan e-voting yang dibarengi dengan kemampuan yang Ahli bukan hanya Membangun pemilu menjadi sederhana dan murah, tetapi juga jadi benteng Buat mengurangi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Pengawasan Pungut Hitung
Kasus di Belanda yang menghentikan penggunaan e-voting, karena dianggap berpotensi terjadi manipulasi hasil pemilu, harus jadi pelajaran sebelum kita betul-betul menggunakan e-voting sebagai alat mengkonversi Bunyi menjadi jabatan.
Salah satu hal yang Krusial sebelum penggunaan e-voting adalah bagaimana akses pengawasan soal proses dan hasil pemilu. Akses publik Buat mendapatkan informasi soal proses dan hasil pemilu adalah bagian paling Krusial mewujudkan transparansi dan merawat kepercayaan publik soal integritas pemilu.
Akses pengawasan Bagus bawaslu, partai politik, dan masyarakat adalah kata kunci Buat memastikan kemurnian Bunyi dan hasil dapat dipertanggung jawabkan. Akses pengawasan menjadi tantangan dalam penerapan e-voting, karena kepercayaan publik soal hasil pemilu adalah syarat Istimewa diterimanya perhitungan Bunyi oleh teknologi.
Secara teknis harus Eksis pengaturan mekanisme bagaimana pengawasan Bawaslu, parpol, dan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Karena, harus di akui bahwa salah satu Unsur suksesnya Penyelenggaraan pemilu selama ini karena disebabkan keterlibatan Sekalian pihak dalam melakukan pengawasan mulai dari TPS Tiba pleno berjenjang. Kehati-hatian dalam penerapan e-voting menjadi Krusial agar penggunaan teknologi Bisa menjadi alat mengurai kerumitan yang selama ini menjadi persoalan mendasar dalam setiap Penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, penggunaan teknologi harus dilihat sebagai upaya mencari jalan keluar dari kerumitan dan biaya mahal yang harus di tanggung, bukan hanya oleh partai tetapi juga negara. Tetapi, e-voting juga menyimpan potensi masalah yang kalau Enggak dikelola dengan Bagus akan menjadi bom waktu yang meruntuhkan kepercayaan publik soal hasil pemilu.
Suksesnya penggunaan e-voting di beberapa daerah dalam Penyelenggaraan pilkades Bisa menjadi salah satu jalan Memajukan level penggunaan e-voting ke Podium nasional. Berbagai tantangan penggunaan e-voting tak boleh menghalangi kita Buat merekonstruksikannya dalam pemilu mendatang.
Salah satu yang Bisa kita jadikan Misalnya adalah Estonia yang sukses melaksanakan pemilu dengan menggunakan e-voting. Bahkan penelitian yang dilakukan oleh Ulle Martens (2006), menunjukkan bahwa sikap publik Estonia terhadap e-voting adalah positif. Enggak Eksis kasus pengadilan dan peneliti Enggak Mempunyai informasi tentang pembelian Bunyi dalam sistem e-voting (berbeda dengan pemilihan secara konvensional). Best practice penggunaan e-voting di Estonia harus jadi spirit kita, bahwa penggunaan teknologi dalam pemilu sangat mungkin dilakukan selama dikelola secara profesional dan berintegritas.
Lewat, pertanyaannya bagaimana dengan Indonesia? Menurut penulis minimal dua hal yang harus dipersiapkan dalam rangka penggunaan e-voting. Pertama, memperkuat profesionalitas dan integritas KPU. Penggunaan e-voting adalah tanggung jawab KPU sebagai pelaksana teknis pemilu, sehingga kemampuan mengoperasikan serta mensosialiasikan kepada publik secara profesional sangat menentukan sukses tidaknya penggunaan e-voting.
Sumber daya KPU secara kelembagaan menjadi taruhan bangsa ini, ketika kita Ingin menggunakan teknologi dalam proses pungut hitung. Selain profesionalisme, integritas menjadi hal yang paling Krusial dimiliki oleh KPU secara kelembagaan. Integritas KPU secara kelembagaan adalah jaminan mutlak di terimanya hasil pemilu oleh masyarakat. Integritas dan kepercayaan publik adalah satu tarikan napas dalam merekonstruksi pemilu yang kredibel. Bahkan, kalau kita membaca kenapa Belanda menghentikan menerapkan e-voting, karena disebabkan kepercayaan publik yang runtuh atas hasil pemilu.
Kedua, kita Bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh India dalam penggunaan e-voting yang secara bertahap menggunakan e-voting dari pemilu local atau dalam jumlah yang terbatas sebelum digunakan secara nasional. Artinya, success story di beberapa daerah yang sudah menggunakan e-voting dalam pilkades adalah modal yang sangat positif Buat Memajukan levelnya ke tingkat kabupaten dalam pemilu ke depan.
Misalnya, di tetapkan salah satu kabupaten dalam pemilu mendatang Buat menggunakan e-voting sebagai pilot project mempelajari berbagai problematikanya. Mempersiapkan penggunaan e-voting secara bertahap, adalah langkah paling rasional menerapkannya dalam pemilu ke depan, Sembari Lanjut memperbaiki kelemahannya. Langkah ini Krusial kalau kita sungguh-sungguh Ingin mempersiapkan pemilu ke depan lebih murah dan sederhana.
Supriatmo Lumuan. Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2023-2028.
