Twitter Heboh Kasus Doxing Codeblu dan Avkor, Ini Hukum Soal Doxing Menurut UU ITE

Liputanindo.id JAKARTA – Selama beberapa hari ini media sosial, khususnya X.com (twitter) heboh dengan beberapa kasus doxing. Kasus pertama adalah dugaan doxing yang dilakukan oleh food vlogger Farida Nurhan terhadap Codeblu.

Di mana Farida Nurhan memutar rekaman seseorang yang menyebutkan nama asli food vlogger Codeblu. Selain itu, ada juga kasus yang juga ramao di platform X (Twitter) dimana akun @cupiidheart atau Ridwan diduga melakukan doxing kepada Dessy.

Hal itu terjadi lantaran Ridwan salah kirim gopay ke nomor Dessy. Sementara Dessy sendiri tidak memiliki aplikasi Gojek. 


Dessy yang merasa dihubungi puluhan nomor yang tak dikenal pun segera memblokir nomor Ridwan. Pasalnya Dessy memiliki riwayat diteror pinjol, lantaran data pribadinya dipakai oleh temannya.

Akibat diblokir tersebut, kemudian Ridwan pun menyebarkan identitas Dessy hingga ia mendapatkan teror dari puluhan netizen melalui whatsapp.

Sosok Ridwan Ali dan Farah Salsabila Nasution pertama kali muncul di media sosial Twitter usai namanya diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.


“Kalau Ridwan Ali tidak menunjukkan itikad baiknya maka Farah yg akan bermasalah secara hukum. Bagaimanapun Ridwan Ali menggunakan akun @cupiidheart yg selama ini berserakan bukti2 dimiliki oleh Farah. Kami sudah punya semua bukti tentang Farah ini,” tulis akun @PartaiSocmed di Twitter pada 25 September 2023, dikutip Rabu (27/9/2023).

Cek Artikel:  Jon Bon Jovi Gagalkan Aksi Bunuh Diri Perempuan yang Mau Terjun dari Jembatan


“Farah Salsabila Nasution pemilik akun @cupiidheart dari Pamulang estate, kami tunggu DM nya ya!” tulisnya di cuitan yang lain.

Farah Salsabila Nasution disebut oleh akun tersebut sebagai pemilik asli dari akun Twitter @cupiidheart yang dipegang oleh seseorang yang bernama Ridwan Ali.


Sebelumnya, akun @PartaiSocmed tersebut mengunggah cuitan di akun Twitternya membahas seorang Avkor yang diduga korban doxxing dari Ridwan Ali dan Farah dengan menggunakan akun @cupiidheart,

“Si Ridwan Ali admin akun @cupiidheart ini contoh avkor yg bodoh sejak dalam kandungan. Dia yg salah transfer dia pula yg doxxing orang seenak udelnya. Silakan yg mau silaturahmi,” cuit akun @PartaiSocmed.

“Wahai Ridwan Ali @cupiidheart. Kasian korbanmu, dia kerja di kantor cabang Tangerang yg nama perusahaannya kamu umbar itu. Gara2 ulahmu dia di telpon oleh kantor pusatnya di
Jakarta dan ditegur oleh atasannya,” tambahnya.

Baca Juga:
Kemenkominfo Niscayakan Platform X Sudah Menghapus Iklan Judi Online

Kedua kasus tersebut tengah ramai di media sosial platform X (Twitter). Hingga kata kunci ‘Ridwan’ trending. Sementara kata kunci ‘Farida Nurhan’ juga trending pada Senin (25/9/2023).

Sosok Ridwan Ali dan Farah Salsabila Nasution tengah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial.

Cek Artikel:  Dicibir Dapat Tas Branded dari Anak Raja Jawa, Kiky Saputri Balas Menohok


Bahaya dan Ancaman Hukum Tindakan Doxing


Lantas, apa itu Doxing? Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan. Doxing adalah tindakan mempublikasi data pribadi seseorang seperti alamat rumah, alamat e-mail, foto sensitif yang bersifat pribadi, dan lain sebagainya tanpa persetujuan orang tersebut yang tujuannya ialah untuk mengintimidasi orang tersebut.

Dilansir dari hukumonline.com, hukum tindakan doxing diatur pada pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang untuk mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Muatan ancaman dapat berupa perundungan (bullying) disertai menyebarkan data pribadi korbannya. Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika memuat kekerasan atau ancaman baik memuat ancaman yang berupa penyebaran data pribadi maupun muatan ancaman kekerasan berupa secara fisik.

Doxing dapat diancam pidana Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Apabila doxing memuat kekerasan atau ancaman, misalnya berupa ancaman secara fisik didunia nyata maka pelakunya dapat dikenakan pemberatan pidana pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun.

Selain itu Pasal 513 KUHP juga melarang perbuatan menggunakan suatu barang yang bersifat informasi pribadi tanpa persetujuan orang tersebut. Pelaku doxing dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Pada pasal tersebut pelakunya disebut sebagai orang yang mengumpulkan data pribadi seseorang dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, pasal tersebut dimaknasi sebagai kegiatan doxing.

Maka pelaku doxing menurut UU PDP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Kemudian untuk pelaku yang mengungkapkan data pribadi hasil dari mengumpulkan data pribadi tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Tindakan menyebarkan data pribadi milik orang lain disertai dengan ancaman yang disebarkan pada media sosial merupakan tindakan doxing. Tindakan doxing membawa dampak buruk baik bagi pelaku maupun korban. Bagi pelaku perbuatan doxing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanski pidana yang diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU PDP. (IRN)

Cek Artikel:  Polisi Panggil Amy Terkait Laporan Terhadap Aden Wong-Tisya Erni Hari Ini

 

Baca Juga:
Viral Siswi SD di Gowa Suapi Mitra Sekolahnya yang Berkebutuhan Tertentu, Buat Netizen Terharu

 

Mungkin Anda Menyukai