Rudenim Denpasar deportasi enam WNA tiga negara langgar hukum

Rudenim Denpasar deportasi enam WNA tiga negara langgar hukum

Badung, Bali (ANTARA) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi enam Penduduk negara asing (WNA) asal Kanada, Selandia Baru dan India karena melanggar hukum dan izin tinggal.

“Kami Bukan akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, Bagus aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban Lazim,” kata Kepala Rudenim Denpasar Kukuh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Ia merinci WNA yang dipulangkan paksa kembali ke negaranya itu yakni berinisial RNB asal Selandia Baru, kemudian FRP asal Kanada dan empat WNA asal India berinisial SS, GS, BS dan SSP.

Kukuh menjelaskan mereka digiring ke kantor Imigrasi dalam kurun waktu yang berbeda dan ditahan sementara di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pemeriksaan dan kesiapan finansial mereka Kepada membeli tiket sendiri kembali ke negara masing-masing.

Adapun FRP sebelumnya ditangkap petugas Polres Buleleng pada 9 Mei 2026 karena mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.

Pria berusia 51 tahun itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja hingga akhirnya ditahan sementara di Rudenim Denpasar yang Eksis di Jimbaran, Kabupaten Badung.

“Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan di Area berbeda, lanjut dia, petugas Imigrasi menciduk RNB, yang telah Mengungguli izin tinggal selama 56 hari.

Perempuan berusia 54 tahun itu masuk Indonesia menggunakan visa Ketika kedatangan (VoA) pada 28 Januari 2026 izin tinggalnya telah habis pada 26 Februari.

Ia mengaku Bukan Mengerti masa berlaku izin tinggal sudah kadaluarsa hingga akhirnya ditahan sementara di Rudenim.

Sedangkan WNA India Adalah berinisial SSP ditangkap karena mengamuk dan merusak properti salah satu hotel di Ubud, Gianyar dan Bukan mau membayar tagihan makanan dan binatu.

Selain itu, tiga WNA India lainnya terjerat kasus yang berbeda Adalah karena Mengungguli izin tinggal 30 hingga 70 hari.

Tak hanya dideportasi, enam WNA itu juga direkomendasikan Kepada menerima Denda berupa pencegahan masuk Indonesia selama 5-10 tahun bahkan seumur hidup karena dinilai mengancam keamanan serius sesuai pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” ujar Kukuh.