KEPALA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, telah resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Langka ini diambil guna mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2024.
Baca juga : Kepala BP Batam dan Menteri Besar Johor Sepakat Majukan Perekonomian
Pengajuan cuti ini disampaikan melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam.
Dalam surat tersebut, Muhammad Rudi mengacu pada Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024, yang menyatakan permohonan izin cuti terkait pelaksanaan kampanye.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Pahamn 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Nomor 2 Pahamn 2024, Walikota yang mencalonkan diri harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye.
Baca juga : Bawaslu Peringatkan Menteri yang Berpihak, Diminta Segera Cuti
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan,” kata Susiwijono.
Cuti Muhammad Rudi berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selama masa cuti, tugas dan wewenang Kepala BP Batam akan diambil alih oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Istana Niscayakan Jokowi tidak Ambil Cuti Kampanye
Susiwijono juga menambahkan bahwa setelah masa cuti berakhir, Muhammad Rudi diwajibkan untuk melanjutkan tugasnya hingga berakhirnya masa kerja.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan persetujuan cuti sebagai Kepala BP Batam berada di tangan Menko Perekonomian, sementara persetujuan cuti sebagai Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur.
Dengan langkah ini, BP Batam berharap dapat menjaga kelancaran operasional selama masa kampanye mendatang. #MIA (RO/Z-10)