Kodaeral VIII gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Filipina

Kodaeral VIII gagalkan penyelundupan barang ilegal asal Filipina

Digagalkannya penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII

Manado (ANTARA) – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal oleh Anggota negara asing (WNA) asal Filipina dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar di Kawasan perairan Sulawesi Utara.

“Digagalkannya penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII,” kata Komandan Kodaeral VIII Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi Demi konferensi pers di Joglo Makodaeral VIII, Sabtu.

Berdasarkan informasi intelijen, penyelundupan dilakukan menggunakan kapal pumpboat ARRIL (Putih Biru) yang berasal dari Filipina dan menggunakan bendera Indonesia.

Dari hasil penindakan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang ilegal di atas kapal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sianida (CN) sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total Sekeliling 1.000 kilogram, minuman beralkohol Tanduay sebanyak dua botol, Fundador dua botol ukuran satu liter, serta Mojito empat botol ukuran satu liter.

Selain itu, turut diamankan tiga unit motor tempel merek Yamaha 18 PK.

“Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.008.420.000,” ujar Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Komandan Kodaeral VIII, Inspektur Kodaeral VIII, Asintel Kodaeral VIII, Asops Kodaeral VIII, Kepala Dinas Penerangan Kodaeral VIII, Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII, Dantim Intel Kodaeral VIII, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Sulawesi Utara, serta Kantor Kawasan Bea Cukai Sulawesi Utara.