Fraksi Gerindra Soroti Sejumlah Kejanggalan Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo 2026

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Informasi:

  • Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo mengkritisi substansi seleksi Direksi Perumda Delta Tirta 2026.
  • Ketidaksinkronan syarat sertifikat kompetensi menjadi salah satu sorotan Primer.
  • Gerindra juga mempertanyakan syarat sertifikat 90 hari dan biaya penggantian seleksi Rp50 juta.
  • Fraksi Gerindra meminta proses seleksi disempurnakan agar Mempunyai legitimasi kuat.

Sidoarjo (Liputanindo.id) – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo, Achmad Muzayin Syafrial, memberikan catatan kritis terhadap Pengumuman Nomor 003/PANSEL-PDAM/438.1.2.1/2026 tentang Seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026.

Menurut Muzayin, proses seleksi direksi merupakan langkah Krusial Kepada mendapatkan figur profesional dalam memimpin perusahaan daerah. Tetapi, ia menilai sejumlah substansi dalam pengumuman dan lampiran persyaratan Tetap perlu dievaluasi agar Tak memunculkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Kami mendukung proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta. Tetapi setelah mencermati Berkas pengumuman beserta lampiran-lampirannya, terdapat beberapa substansi yang menurut kami perlu disempurnakan agar Tak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Salah satu hal yang disoroti adalah ketidaksinkronan syarat terkait Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah. Dalam pengumuman disebutkan Calon Direktur Primer dan Direktur Pelayanan diberi kesempatan memenuhi Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya paling Pelan enam bulan setelah pengangkatan serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Primer maksimal 12 bulan setelah dilantik.

Tetapi pada lampiran persyaratan administrasi, peserta Malah diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat kompetensi tingkat madya dan tingkat Primer sejak tahap pendaftaran.

“Di sini kami Menyantap Terdapat ketidaksinkronan dalam satu Berkas yang sama. Pada pengumuman diberikan kesempatan Kepada dipenuhi setelah pengangkatan, tetapi pada lampiran administrasi peserta Malah diminta melampirkan sertifikat sejak awal. Pertanyaannya, kalau memang diperbolehkan dipenuhi setelah diangkat, Lewat mengapa sertifikat tersebut harus dilampirkan Begitu pendaftaran?” tegasnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti ketentuan Tertentu bagi Calon Direktur Operasional yang mewajibkan peserta Mempunyai Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya yang berlaku sebelum 90 hari masa awal pendaftaran.

Menurut Muzayin, syarat tersebut perlu dijelaskan secara rasional dan akademik agar Tak menimbulkan kesan diskriminatif atau sekadar administratif.

“Kami mempertanyakan kenapa harus Terdapat syarat sertifikat yang berlaku sebelum 90 hari masa pendaftaran. Apa argumentasi akademik dan dasar kebijakannya? Jangan Tiba persyaratan administratif Malah menjadi lebih dominan dibanding substansi kompetensi yang sesungguhnya dibutuhkan,” tukasnya.

Ia menegaskan, posisi Direktur Operasional di perusahaan daerah air minum bukan hanya jabatan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan masyarakat.

Menurutnya, seorang Direktur Operasional harus Mempunyai pengalaman Konkret dalam mengelola sistem penyediaan air minum, memahami risiko operasional, memimpin operasi lapangan, hingga menyelesaikan persoalan distribusi dan pelayanan pelanggan.

“Kalau berbicara Direktur Operasional, yang dibutuhkan Sepatutnya bukan sekadar kepemilikan sertifikat. Yang jauh lebih Krusial adalah pengalaman Konkret mengelola sistem penyediaan air minum, kemampuan memimpin operasi lapangan, kemampuan membaca risiko operasional, serta rekam jejak keberhasilan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan,” tandasnya.

Muzayin menilai sertifikat kompetensi memang Krusial sebagai instrumen standarisasi kemampuan, Tetapi Tak semestinya menjadi satu-satunya indikator Primer dalam proses seleksi direksi.

Selain persoalan syarat administrasi, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan ketentuan dalam lampiran surat pernyataan yang mewajibkan peserta mengganti biaya seleksi sebesar Rp50 juta apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.

“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Dari mana Bilangan Rp50 juta itu berasal dan apa dasar perhitungannya? Jangan Tiba menimbulkan persepsi adanya beban yang Tak Mempunyai landasan hukum yang Terang,” kata Muzayin.

Ia berharap substansi pengumuman seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dapat dievaluasi dan disempurnakan agar proses seleksi Tak hanya Absah secara administratif, tetapi juga Mempunyai legitimasi kuat di mata masyarakat. [isa/beq]