Ditjen Binmas Islam Revitalisasi KUA, Perluas Peran Jadi Lembaga Konsultasi Keluarga

Ditjen Binmas Islam Revitalisasi KUA, Perluas Peran Jadi Lembaga Konsultasi Keluarga
Ilustrasi(MI/Widjajadi )

DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat ( Ditjen Bimas) Islam Kementerian Religi (Kemenag)  terus melakukan revitalisasi fungsi Kantor Urusan Religi (KUA), dengan tujuan memberikan layanan semakin berkualitas, dan menjelma lembaga konsultasi keluarga.

“Jadi sekarang, KUA tidak lagi hanya sekadar pencatat peristiwa perkawinan saja. Tetapi dengan revitalisasi KUA, perannya semakin diperluas yakni menjadi lembaga konsultasi keluarga,” tegas Dirjen Binmas Islam Kemenag, Kammarudin Amin dalam kegiatan Media Gathering, di Solo, Selasa (1/10) malam.

Menurut dia, untuk menjadi lembaga layanan yang semakin berkualitas, pihaknya harus mengimbangi dengan pembenahan dan perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan sumberdaya manusia (SDM), penyempurnaan sistem dan dan memunculkan diversifikssi program.

Baca juga : LWP PWNU dan Kemenag DKI Luncurkan Sudut Wakaf Dana Calon Pengantin KUA

Berbagai penyempurnaan komponen itu, diharapkan akan  membuat KUA sebagai lembaga konsultasi keluarga, mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan masalah keluarga baru, yakni mencegah munculnya kasus stunting, mengikis pernikahan dini, serta memininalisir perceraian. 

“Selain itu, fungsi  KUA lainnya adalah sebagai lembaga pengembangan ekonomi umat. Ini sungguh program baru,”  tukas dia.

Cek Artikel:  5 Baju Eksist Jawa Timur untuk Lelaki dan Perempuan, Berikut Kepribadianistik-cirinya

Dengan memposisikan sebagai sentra pengembangan ekonomi umat, KUA menjadi tempat di mana masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi untuk hari  depannya. Program ini  menyasar mempelai baru rentan, dengan didampingi Baznas dan Lazismu.

Baca juga : Dikaji, Produk Tak Penuhi Unsur Halal Tetapi Masuk Aplikasi BPJPH

“Jadi sekali lagi, fungsi penghulu tidak lagi hanya mencatat perkawinan. Dengan adanya diversifikasi program itu, penghulu semakin mempunyai peran penting sebagai konsultan keluarga, untuk keluarga rentan. Namanya revitalisasi KUA berbasis kecamatan,” tandas Kammarudin.

Tetapi, lanjut dia lagi, untuk keberhasilan revitalisasi KUA tersebut, Kemenag belakangan ini memberikan syarat wajib bagi setiap pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin ( bimwin cantin).

Bukan ikut bimwin cantin, maka tidak akan ada perkawinan. Karena persyaratan itu sangat erat korelasinya, untuk mencegah  perkawinan usia dini, perceraian, dan stunting. 

Baca juga : Kemenag Sasarankan Penguasaan Ekonomi oleh Nazir Wakaf

Cek Artikel:  Daftar Arsitek dan Developer yang Dianggap Berkontribusi dalam Pembangunan Berkelanjutan

Dengan bimwin, maka calon pengantin mendapatkan literasi yang sangat bermanfaat dalam membina keluarga bahagia, tentang kesehatan reproduksi, dan juga permasalahan ekonomi keluarga. Agar pelakaanaan  efektif,  bimwin cantin  melibatkan lembaga BKKBN dan juga Kementerian Kesehatan.

“Sedang terkait bantuan ekonomi, dilakukan selektif. Karena anggaran Kemenag  juga terbatas, sehingga hanya menyasar pasangan calon pengantin rentan. Ini bantuan murni, bukan pinjaman. Besarnya Rp 10 juta, untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” lugas Dirjen Binmas Islam itu menjawab Media Indonesia.

Dirjen Binmas Islam Kammarudin Amin juga menyinggung keberhasilan  sertifikasi tanah wakaf yang terus meningkat sejak adanya kerjasama MoU antara Kementerian Religi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga : Kemenag Tunjukkan Best Practice Zakat dan Wakaf di G20 Interfaith Perhimpunan Brazil

“Sebelum ada MoU, rata rata sertifikasi tanah wakaf masih dib awah 10 ribu. Tetapi setelah ada kerjasama maka sertifikasi bisa di atas 20 ribu. Ini semua terjadi karena ada fasilitas khusus dari BPN. Ya seperti previlage, seperti loket khusus yang menjadi bahian dari MoU dari kedua kementerian,” kata dia.

Cek Artikel:  Pembaruan Berkelanjutan Ekosistem Teknologi Kemendikbudristek Komitmen untuk Percepat Digitalisasi Pendidikan

Bahkan tahun lalu, sertifikasi tanah wakaf aset Kemenag bisa mencaoai 26 ribu. Mengertin 2024 ditargetkan jumlah sertifikasi yang dilakukan para nashir nashir, dalam jumlah yang sama.

Menurut dia, jumlah tanah wakaf Kemenag ada tersebar hampir 450 ribu titik, dengan nilai aset sekitar Rp2000 triliun lebih.

Selain untuk masjid, pesantren, perguruan tinggi , madrasah dan makam, maka  masih banyak aset tanah wakaf Kemenag yang belum difungsikan, sehingga akan diproduktifkan untuk perkebunan, perikanan, peternakan, dan pertanian.

Di samping tanah wakaf, Kemenag kini juga membuat program prioritas kampung zakat dan kotak zakat. Sedikitnya sudah ada 100 kampung zakat, yang berhasil membuat transformasi penting, karena mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk giat berzakat. Begitu halnya program kotak zakat. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai