Kejagung segera periksa Sony Sonjaya, justice collaborator kasus BGN

Kejagung segera periksa Sony Sonjaya, justice collaborator kasus BGN

Kami mempelajari (permohonan JC). Buat dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) Buat mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya Buat mengkonfirmasi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan.

“Kami mempelajari (permohonan JC). Buat dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) Buat mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat malam.

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Lepas 3 Juni 2026 Berbarengan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Usai penetapan tersangka dan pemeriksaan, Sony Sonjaya menyatakan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus yang menjeratnya.

Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony Sonjaya mengirimkan surat pengajuan permohonan sebagai juctice collaborator ke Jampidsus pada Senin (8/6).

Syarief mengatakan surat permohonan JC Sony Sonjaya telah diterima pihaknya, kemudian diteliti dan dipelajari terkait keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah didapatkan oleh penyidik, yang akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau Enggak.

“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi Buat membongkar peranan yang lebih besar,” ujarnya.

Dari keterangan itu, kata dia, penyidik akan tentukan Terdapat peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu Terdapat di mana Buat melaksanakan.

“Itu sedang kami pelajari,” katanya.

Terkait nama-nama yang diungkap Sony Sonjaya dalam BAP-nya, Syarief menyebut pihaknya akan memeriksa tersangka terlebih dahulu Buat digali keterangannya terkait JC.

“Pusat perhatian ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” kata Syarief

Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lain yang baru ditetapkan di Lepas 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono,, vendor motor listrik merk “Emmo” yang digunakan BGN.