Gaduho! 8 Perusahaan Asuransi Masuk Radar OJK

Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi delapan perusahaan asuransi/reasuransi bermasalah sampai dengan akhir September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Biaya Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum, delapan perusahaan itu bermasalah karena memiliki rasio solvabilitas di bawah 80 persen.

Kemampuan perusahaan-perusahaan itu dinilai berisiko dalam melunasi semua kewajiban berupa utang atau pinjaman dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Begitu juga dengan rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi, kemampuan delapan perusahaan itu kurang dari 80 persen.

“OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi, dilansir Media Indonesia, Jumat, 4 Oktober 2024.

Cek Artikel:  Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks

OJK, lanjutnya, juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun dengan disiplin untuk memperbaiki kondisi perusahaan.

Pemegang sahan dam pengurus perusahaan juga dituntut memenuhi memenuhi ketentuan tentang risk based capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang perusahaan asuransi, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.

“OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen,” kata Ogi.

Delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang dipelototi oleh OJK itu jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan akhir 2022 yang mencapai 12 perusahaan.


Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

 

Cek Artikel:  Ekspor Papua Barat 99% Komoditas Migas, Terbesar ke Tiongkok

 

OJK cabut izin usaha Kresna Life

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk melindungi konsumen dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.

Kresna Life dinyatakan gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak 2020 lalu. Selain itu, OJK juga telah memberikan perintah tertulis yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah.

Tetapi, pada Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, atas putusan OJK yang menjatuhkan sanksi penncabutan izin usaha asuransi jiwa Kresna Life.

Cek Artikel:  Produk Ekspor Ekonomi Kreatif Didorong Tembus Pasar Dunia

OJK pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Mulia (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life itu.

“Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung,” tegas Ogi.

Dia menuturkan saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan izin Kresna Life.

Mungkin Anda Menyukai