Kemlu Bebaskan WNI Terancam Hukuman Tewas di Saudi

Kemlu Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi
SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati di wilayah Riyadh. (Kemlu)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menyerahterimakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) atas nama SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur. SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh. 

“Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama. Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang,” ungkap keterangan resmi kementerian tersebut, Kamis (12/9). 

Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.

Cek Artikel:  Menhan Israel Desak Netanyau Sepakati Gencatan Senjata

Baca juga : Kemlu Dampingi Ketua DPRD Rembang yang Langgar Ketentuan di Saudi

Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama membebaskan Sdri. SBB  dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. SBB dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.

“Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan Pihak Imigrasi telah memulangkan ybs pada 8 September 2024 ke tanah air dan menyerahterimakan secara resmi pada 11 September kepada keluarga,” tambah keterangan tersebut. 

SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. 

Cek Artikel:  Pemukim Ilegal Israel Kembali Berulah, Kini Sengaja Racuni Ternak Anggota Palestina

Sepanjang 2024 (per Juli 2024), Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. Ketika ini, Pemri sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.

Pada 2024, Kementerian Luar Negeri juga telah menetapkan Kepmenlu nomor 42/B/PK/04/2024/01 Pahamn 2024 mengenai Panduan Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Tewas Di Luar Negeri. (I-2)

Mungkin Anda Menyukai