Cak Imin Ingin Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Cak Imin Ingin Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Ketua Lazim PKB Muhaimin Iskandar(MI/Usman Iskandar)

Hal ini seiring dengan persetujuan surat penegasan administratif Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku.

“Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur lah yang menjadi pahlawan nasional,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Bagi Cak Imin, pergantian Gus Dur dari kursi kepresidenan tak menjadi beban, khususnya bagi keluarga. Sehingga, nama baik Gus Dur harus dipulihkan.

Baca juga : Belum Dikontak Prabowo, Cak Imin: PKB Paham Diri Soal Jatah Menteri

“Definisinya politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi,” ucap Cak Imin.

Cek Artikel:  Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Sementara, Sekretaris Fraksi MPR PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz membacakan usulan surat tersebut di sidang paripurna akhir masa jabatan Personil MPR periode 2019-2024. Surat ini sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional.

Gus Dur dipandang sebagai presiden memiliki kontribusi sangat besar. Spesifiknya dalam mengawal proses reformasi dan mengembangkan pluralisme.

Baca juga : Cak Imin Serahkan Bagian Jatah Menteri ke Prabowo

“Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Eem.

Negara dipandang telah kehilangan tokoh nasional itu yang berpulang pada 30 Desember 2009. PKB, lanjut Eem, menilai sepatutnya pemerintah memberikan penghormatan atas jasa dan kontribusi Gus Dur.

Cek Artikel:  PSI Staf yang Inisiatif Urus Arsip Kaesang

“Sepatutnya negara melalui pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan kontribusi yang beliau berikan semasa hidup dengan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap publik. Ini sebagai penegasan bahwa TAP MPR No.2/MPR/2001 sudah tidak berlaku,” ucap Eem. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai