Liputanindo.id – Bareskrim Polri menangkap A. Hamid alias Boy, kaki tangan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus narkotika mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Buronan narkotika ini tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekira pukul 21.13 WIB. Tangannya Boy diborgol kabel ties. Mata kirinya bengap biru-biru. Kaki kanannya juga diperban usai ditembak penyidik.
Dia Hening membisu ke awak media yang telah menunggunya. Penyidik langsung Meletakkan Boy ke kursi roda dan membawanya ke Alas atas Kepada diperiksa.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Boy ditangkap di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia sempat kabur berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap penyidik.
Boy Rupanya adalah orang yang menyetorkan Dana hasil narkoba ke Malaungi.
“Menurut keterangan A. Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan Dana sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Kepada meminta perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di Kawasan Bima,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut Dana sebanyak Rp1,6 miliar itu serahkan sebanyak lima kali. Pertama, Boy menyerahkan Rp400 juta ke Malaungi dengan meletakkannya di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Lewat diserahkan Tengah Dana sebanyak Rp400 juta dan diletakkan di mobil Malaungi. “Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta 400.000.000 dibungkus plastik Rona hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota,” tuturnya.
Dana keempat diserahkan sebanyak Rp200 juta dan diletakkan di belakang mess Malaungi. Kepada Dana kelima sebesar Rp200 juta diserahkan langsung ke Malaungi di depan hotel.
Boy kini diperiksa intensif. Kepada satu kaki tangan Koh Erwin lainnya, yakni Satriawan dan penyuplai narkoba, Andre Fernando alias ‘The Doctor’, Lagi dikejar.
Sebelumnya, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan Denda pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH) kepada Didik Putra Kuncoro.
“Pemberhentian dengan Tak hormat atau PTDH sebagai Member Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Begitu konferensi pers usai sidang etik Didik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Trunoyudo mengatakan Didik diduga menerima Dana dari mantan bawahannya, Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait bisnis narkoba itu.
Selain kasus narkotika, Didik dipecat karena diduga turut melakukan asusila. Tetapi tak dirinci tindakan asusila tersebut. Trunoyudo hanya menambahkan Didik menerima putusan majelis hakim KKEP itu.
Kepada Malaungi juga disanksi pemecatan.
