Mendagri Tito Karnavian Tolak Opsi PHK bagi PPPK dan Tenaga Honorer

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan penolakan terhadap opsi pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun tenaga honorer. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Serempak Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Kita Tak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Langkah ini diambil guna merespons penyesuaian postur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang Rekanan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai tahun 2027. Guna menekan pengeluaran, pemerintah daerah dilarang keras merekrut tenaga kerja baru tanpa harus memecat personel yang sudah Eksis.

“[Kepala daerah] harus tegas Tak Eksis perekrutan honorer baru,” tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Sebagai solusi alternatif keuangan, kepala daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asal Daerah (PAD) melalui kreativitas dan optimalisasi Badan Usaha Punya Daerah (BUMD). Beberapa Distrik yang dinilai sukses mengoptimalkan pendapatan daerah di antaranya Kota Pekanbaru dan Kabupaten Banyuwangi.

Upaya sinkronisasi regulasi juga telah dibahas Serempak Menteri PAN-RB Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei Lewat. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan Demi memperpanjang masa transisi penerapan aturan UU HKPD selama satu tahun.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkas Mendagri Muhammad Tito Karnavian.