ANTARA – Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Riau menyita aset senilai Sekeliling Rp650 juta yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian Dana hasil perdagangan satwa liar dilindungi, Kamis (11/6). Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus perburuan dan perdagangan ilegal gajah Sumatera yang diungkap pada Maret 2026. (Farah Khadija/Annisa Firdausi/Chairul Fajri/Arsy Fitriady)
Polda Riau sita aset Rp650 Juta dari TPPU perdagangan satwa liar
