Kemenperin Dorong Transformasi Industri Berkelanjutan

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi. Foto: dok Biro Humas Kemenperin.

Jakarta: Sektor industri manufaktur masih memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan strategis dan sinergi yang kuat untuk mendukung peningkatan kinerja industri manufaktur di Indonesia yang berdaya saing dan berkeberlanjutan.
 
Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi menyampaikan inovasi dan layanan aplikatif yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran penting bagi industri dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri, sehingga tercipta industri yang ramah lingkungan.
 
“Kemenperin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri,” ucap Andi dikutip dari keterangan yang diterima pada Kamis, 3 Oktober 2024.
 
Kerja sama strategis ini, sambung dia, mencakup penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif.
 
“Kemenperin berkomitmen untuk mendorong inovasi teknologi serta layanan jasa teknis yang bermanfaat dalam membangun sektor industri yang mandiri, maju, adil, dan inklusif. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur dia.
 

Cek Artikel:  Pemerintah Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan

 

Genjot inovasi layanan

 
Di kesempatan yang sama, Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman menegaskan BBSPJPPI berkomitmen dalam menjaga kesinambungan dan kualitas layanan yang inovatif, profesional, transparan, dan akuntabel serta siap berkolaborasi menjadi mitra industri yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
 
Sebagai Badan Layanan Lazim, BBSPJPPI menawarkan fleksibilitas layanan dan optimalisasi kerja sama dengan berbagai pihak serta mengedepankan integritas.
 
“Penemuan layanan terus dilakukan, termasuk pengembangan layanan baru seperti audit terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang mendukung industri yang ramah lingkungan dan efisien,” ungkap Sidik.


(Ilustrasi ramah lingkungan. Foto: Medcom.id)
 
Audit CEMS yang dimaksud, lanjut Sidik, bertujuan memperkuat kompetensi layanan dalam rangka menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK No 13 Pahamn 2021 khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).
 
Sidik berharap, layanan audit CEMS dapat dijangkau untuk industri di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pada 10 (sepuluh) sektor industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yaitu Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, Peleburan Besi & Baja, Industri Minyak & Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal, dan Pembangkit Listrik secara Termal.
 
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan peran pemerintah tidak hanya menetapkan regulasi yang akan memacu pelaku industri untuk bertransformasi menuju industri yang berkelanjutan.
 
“Tetapi juga hadir memberikan solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku industri,” tegas Agus.

Cek Artikel:  Kisruh Kadin Diharap Kagak Dipolitisasi

Mungkin Anda Menyukai