RANCANGAN Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Mengertin 2024 tentang Kesehatan mendapat perhatian serius dari DPR.
Beberapa anggota DPR menganggap bahwa regulasi ini berpotensi mengandung intervensi asing yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang dinilai tidak relevan dengan kondisi pertembakauan sebagai komoditas budaya utama di Indonesia.
Baca juga : Jutaan Masyarakat Resah Akibat Aturan Tembakau di RPP Kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa mengikuti negara-negara lain yang mengadopsi FCTC, mengingat dampak negatif yang bisa dialami petani tembakau. Ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan keberlangsungan hidup petani dan buruh yang bergantung pada industri ini.
“Kita perlu memikirkan kelangsungan hidup para petani tembakau yang tidak sedikit jumlahnya,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Jokowi menambahkan bahwa FCTC perlu dikaji mendalam, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial, agar keputusan yang diambil bermanfaat bagi semua pihak.
Baca juga : RPP Kesehatan Dianggap Perlakukan Tembakau Sebagai Produk Ilegal
Dalam pandangan anggota Komisi IX Fraksi Partai Golkar DPR RI Yahya Zaini, pengaturan terkait pertembakauan seharusnya tidak terlalu ketat.
Menurutnya, ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara lain yang telah meratifikasi FCTC.
“Regulasi tembakau jangan terlalu ketat karena kita memiliki pabrik dan perkebunan tembakau yang luas,” ujarnya.
Baca juga : Prevalensi Pasien Penyakit Pernapasan Tinggi, Perkuat Layanan Kesehatan Paru di Indonesia
Yahya juga mengkritik kurangnya partisipasi dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas, menegaskan bahwa anggota DPR Komisi IX tidak dilibatkan dalam pembahasan PP 28/2024.
“Kami berharap dilibatkan dalam pembahasan ini,” keluhnya.
Member Komisi XI Fraksi Partai Golkar DPR RI Misbakhun menekankan, pentingnya kehadiran negara dalam regulasi yang rasional.
Baca juga : Center of Excellence Dukung Penguatan Petani Kopi di Kabupaten Bandung
Ia mengingatkan bahwa intervensi asing dan anti-tembakau harus diwaspadai, karena dapat menekan ekosistem pertembakauan melalui regulasi yang merujuk pada FCTC.
Misbakhun menekankan bahwa PP 28/2024 mencerminkan konsolidasi kelompok anti-tembakau dan intervensi asing yang menganggap tembakau hanya sebagai isu kesehatan. Ia mengingatkan bahwa tembakau memiliki peran penting dalam ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Melindungi hak buruh dan petani adalah amanat konstitusi,” tegasnya.
DPR mengingatkan pentingnya pendekatan yang proporsional dalam regulasi pertembakauan untuk melindungi industri ini dan seluruh ekosistem yang bergantung padanya. (Z-10)