Aksi unjuk rasa kaum buruh dipastikan tetap menjadi hak konstitusional yang dilindungi undang-undang setelah pemimpin Perkumpulan pekerja masuk ke dalam jajaran pemerintahan baru. Dilansir dari Detik Finance, kepastian tersebut disampaikan usai pelantikan Penasihat Tertentu Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026). Penegasan mengenai hak demonstrasi ini disampaikan langsung oleh Said Iqbal yang juga menjabat sebagai pemimpin Konfederasi Perkumpulan Pekerja se-Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Langkah penunjukan ini memicu perhatian publik terkait arah pergerakan massa buruh ke depan. “Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, Bagus KSPI dan Perkumpulan Buruh lain harus sesuai dengan Mekanisme di UU,” kata Said Iqbal, Penasihat Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Formulasi kebijakan baru terkait pengupahan kini tengah dipersiapkan demi meminimalisasi terjadinya konflik ketenagakerjaan di masa mendatang. Pengkajian mendalam akan dilakukan agar regulasi pengupahan yang dihasilkan dapat berlaku adil bagi Segala pihak, sehingga aksi turun ke jalan Enggak perlu terjadi Kembali.
“Isu upah selalu jadi isu Primer setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Tertentu Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” janji Said Iqbal, Penasihat Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Komitmen Buat Maju mengawal aspirasi pekerja tetap menjadi prioritas Primer meskipun posisi politik kini telah berada di dalam lingkaran pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
