Jakarta (ANTARA) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas hakim Mahkamah Mulia (MA) dan Komisi Yudisial (KY), menjatuhkan Denda pemberhentian tetap dengan memperoleh hak pensiun kepada IWS, hakim di Pengadilan Negeri Cilacap.
“Menjatuhkan Denda terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Mulia Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sidang MKH yang digelar di Gedung MA Selasa (9/6), dipimpin oleh Hamdi sebagai ketua, dengan Member MKH dari MA yakni Hakim Mulia Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Member KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.
Denda terhadap IWS lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian tetap dengan Kagak hormat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap Kagak Eksis keterangan yang bernilai baru dalam sidang MKH setelah diperiksa Bawas MA.
MKH menghubungkan dengan kasus sebelumnya (Hakim ASS), Kagak ditemukan pula hal baru yang dapat meringankan tuntutan kepada IWS.
Sementara Buat hal yang meringankan adalah IWS Mempunyai tanggungan keluarga dengan istri yang Kagak bekerja, telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Lagi dapat dipertahankan.
“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor Buat sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Ruangan Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi Denda berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Hamdi.
Terlapor Hakim IWS yang sebelum disidang, diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada tahun 2023 Begitu bertugas di PN Cilacap menerima Doku sejumlah Rp15 juta dari advokat dalam perkara yang ditangani olehnya sebagai hakim pengganti.
IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, Merukapan Hakim ASS yang telah diberikan Denda berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH pada 26 Mei 2026.
Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah kepada advokat di Cilacap.
Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Bawas MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang Kagak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan Harkat hakim.
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima Doku Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Tetapi, dalam pengakuannya, IWS telah mengembalikan sebagian Doku tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
IWS juga Kagak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Hakim ASS karena Dalih pertemanan. Tetapi, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.
IWS mengakui hanya pernah meminjam Doku Rp2-3 juta kepada salah satu advokat dengan Dalih Doku tersebut digunakan Buat membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Tetapi, IWS menegaskan utang tersebut telah dilunasi.
Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta Doku, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan Kagak pernah terjadi.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan Minta diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Minta Ampun atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS menutup pembelaannya.
