Pengenaan PPN 11 Persen pada IPL Rumah Susun Awallai Memberatkan Masyarakat

Pengenaan PPN 11 Persen pada IPL Rumah Susun Dinilai Memberatkan Masyarakat
Rencana penerapan pajak IPL rumah susun dianggap memberatkan(Dok. Perkim)

RENCANA pengenaan Pajak Pertambahan Safiri (PPn) sebesar 11% pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dianggap amat memberatkan. Menurut mereka, langkah ini akan semakin membebani masyarakat, terutama bagi penghuni rusun menengah bawah yang kini sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Ketua Lazim Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menegaskan, beban pajak ini akan menambah kesulitan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rusun menengah ke bawah.

Baca juga : Pengurus Rumah Susun Khawatir PPN pada IPL Tambah Beban Masyarakat

Menurut Adjit, P3RSI merupakan badan nirlaba yang berfokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan, mirip dengan fungsi RT/RW. Tetapi, banyak penghuni apartemen saat ini menghadapi defisit biaya pengelolaan, dengan tunggakan pembayaran IPL mencapai miliaran rupiah.

Cek Artikel:  IHSG Dibuka Menguat pada Perdagangan Rabu 11 September 2024

“Banyak warga merasa berat membayar IPL, dan jika ditambah PPN, beban tersebut akan semakin berat,” ujarnyadikutip dari Antara, Selasa (24/9).

Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menjelaskan, banyak apartemen di Indonesia saat ini mengalami defisit anggaran pengelolaan. Sebagian besar warga, khususnya di rusun subsidi, merasa kesulitan membayar IPL yang sudah ada, apalagi jika ditambah beban PPN.

Baca juga : Penerapan Tarif PPN 12 Persen akan Rusak Perekonomian

“Kegiatan yang dilakukan PPPSRS adalah untuk kemasyarakatan, bukan mencari keuntungan,” tambahnya.

Musdalifah menekankan bahwa penerapan PPN pada IPL akan menyebabkan beban pajak yang berganda.

“Loyalp pengadaan barang dan jasa sudah dikenakan PPN. Jadi, jika IPL juga dikenakan PPN, itu sama dengan memungut pajak dua kali,” ujarnya.

Cek Artikel:  Nusantara InnoVision Center PLN NP Solusi Operasi Pembangkit Terintegrasi Secara Digital

Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang

Tuntutan penolakan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Yohanes. Ia menyatakan bahwa IPL bukan objek PPN karena tidak ada pertambahan nilai dari transaksi.

Ia mengingatkan bahwa biaya operasional pengelolaan rumah susun terus meningkat, sedangkan tarif IPL stagnan akibat protes warga terhadap kenaikan tarif.

Dalam situasi sulit ini, Ketua PPPSRS Mediterania Boulevard Residences Kian Tanto mengungkapkan bahwa dana IPL yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk biaya operasional, memaksa pengurus mencari sumber pendapatan alternatif.

Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan

Cek Artikel:  Curhatan Driver Online ke Pertamina di Hari Pelanggan: Terdapat Harga Tertentu Pertamax untuk Ojol

“Kami hampir tidak memiliki dana cadangan untuk perbaikan besar, jadi biaya harus dibagi rata,” katanya.

Dengan kondisi ekonomi yang banyak tertekan akibat pandemi dan krisis global, Kian mengimbau pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menerapkan PPN terhadap IPL.

“Sayang rakyat yang saat ini sedang berjuang. Kalau beban ini ditambah lagi, maka kesulitan warga rusun akan semakin parah,” tuturnya.

Dengan seruan demonstrasi dari ribuan warga jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, P3RSI berharap suara mereka didengar.

Pengenaan PPN pada IPL dinilai bukan solusi yang tepat, dan seharusnya pemerintah mencari sumber pendapatan pajak lain yang lebih relevan dan tidak membebani masyarakat. (Z-10)

 

Mungkin Anda Menyukai