Saya Penerangan, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak Eksis hubungannya itu
Jakarta (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM Kagak berkaitan dengan upaya penarikan pajak oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Maman merespons kekhawatiran sebagian pelaku UMKM Buat melakukan onboarding ke dalam sistem Tegur UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM).
Dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional di Jakarta, Rabu, Maman mengatakan Tetap terdapat anggapan di masyarakat bahwa kewajiban mengurus NIB akan Membikin pelaku usaha Mekanis menjadi wajib pajak. Menurut dia, persepsi tersebut perlu diluruskan agar Kagak menghambat proses formalisasi usaha mikro dan kecil.
“Saya Penerangan, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak Eksis hubungannya itu,” kata Maman.
Ia menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi Kaum negara, sehingga memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program dan Bonus kepada UMKM.
Maman mengatakan kepemilikan NIB juga menjadi syarat bagi pelaku UMKM Buat mengakses berbagai Kesempatan pengembangan usaha, termasuk pembiayaan dan pasar ekspor.
Sebagai Misalnya, kata dia, pelaku usaha yang Ingin memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya diminta menunjukkan NIB sebagai bukti legalitas usaha.
Selain itu, NIB juga diperlukan bagi pelaku usaha yang Ingin memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Ia menambahkan pemerintah mendorong pelaku UMKM Buat melakukan onboarding ke dalam sistem Tegur UMKM yang tengah dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu bagi pelaku usaha.
Menurut Maman, keberadaan Tegur UMKM dan NIB bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, bukan Buat memperluas basis pemungutan pajak.
Maman juga menegaskan pemerintah tetap memberikan berbagai Bonus perpajakan bagi pelaku UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di Dasar Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau dikenakan tarif efektif Nihil persen.
Sementara itu, UMKM dengan omzet di Dasar Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Pendapatan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.
