MK uji materi UU Peradilan Religi perihal isbat awal dan akhir Ramadhan

MK uji materi UU Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa menggelar sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Religi perihal isbat awal dan akhir Ramadhan.

Sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Religi dilaksanakan di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Permohonan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Religi perihal isbat awal dan akhir Ramadhan diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Ketiga kader Muhammadiyah itu mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52A dan penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Religi, yang mereka anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Religi menyatakan, “Pengadilan Religi memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.”

Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Religi menyatakan, “Selama ini pengadilan Religi diminta oleh Menteri Religi Buat memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah Menonton atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Religi mengeluarkan penetapan secara nasional Buat penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan Religi dapat memberikan keterangan atau Petuah mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”

Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Religi telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.

Kerugian tersebut dinilai timbul karena penjelasan dalam Kebiasaan a quo memberi kewenangan kepada Menteri Religi Buat menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.

Menteri Religi kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.

Pembangunan penjelasan dan tafsir Kebiasaan tersebut menurut pemohon menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara Formal oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional.

Sedangkan metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon Enggak memperoleh pengakuan setara.

Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dan Enggak mendapat kepastian hukum.

Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Religi Enggak sekedar menjelaskan Kebiasaan tersebut, melainkan mempersempit, dan menambah Kebiasaan baru yang Enggak terdapat dalam batang tubuh.

Pertama, adanya Restriksi hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun hijriah terdiri atas 12 bulan.

Kedua, menambah Kebiasaan baru dengan adanya frasa “dalam rangka Menteri Religi mengeluarkan penetapan secara nasional Buat penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.”

Ketiga, menambah Kebiasaan baru dalam hal, “Pengadilan Religi dapat memberikan keterangan atau Petuah mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”

“Perbedaan substansi antara batang tumbuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi Kebiasaan,” kata Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon.

Dia menyampaikan, di satu sisi batang tubuh pasal mengatur secara Biasa mengenai isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah, tetapi di sisi lain penjelasan membatasi penerapan Kebiasaan hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal serta menambahkan kewenangan yang Enggak dirumuskan dalam pasal Penting.

“Penjelasan suatu pasal Semestinya hanya berfungsi sebagai tafsir Formal terhadap Kebiasaan dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan Kebiasaan baru,” katanya.

Menurut dia, penjelasan pasal Enggak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi Kebiasaan undang-undang.

“Apabila penjelasan Malah menambah Kebiasaan baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan Kebiasaan dan ketidakpastian hukum,” kata Juanda.

Sidang pendahuluan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Religi perihal isbat awal dan akhir Ramadhan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah memberikan Petuah kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukumnya dan menyarankan pemohon memperkuat posita.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji dengan petitum pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon Buat membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah Niscaya mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya Kebiasaan berkenaan dengan isbat awal bulan Hijriah.

“Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan Religi harus mengeluarkan penetapan Buat seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon Buat melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan,” Suhartoyo menjelaskan.