Yusril tegaskan tak Terdapat jabatan kebal hukum dalam pelayanan publik

Yusril tegaskan tak ada jabatan kebal hukum dalam pelayanan publik

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Bukan Terdapat jabatan yang kebal hukum dalam pelayanan publik.

Dirinya menekankan pemerintah Mempunyai sikap tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik.

“Bukan Terdapat jabatan yang dapat menjadi pelindung bagi penyimpangan dalam pelayanan publik, Bukan Terdapat jabatan yang boleh dipakai sebagai perisai. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum,” tutur Yusril dalam kegiatan konsolidasi Berbarengan tiga kementerian teknis di Dasar Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Senin.

Dengan demikian terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian, Menko Kumham Imipas meminta seluruh jajaran menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjunjung tinggi asas Prasangka tak bersalah.

Ia pun meminta seluruh aparatur negara menjaga integritas, profesionalisme, serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Yusril mengingatkan penyimpangan dalam pelayanan publik bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Praktik memperdagangkan Mekanisme, menurut dia, akan Membangun masyarakat merasa keadilan dapat dibeli dan pada akhirnya merugikan pegawai yang bekerja secara jujur.

Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan publik, mulai dari kejelasan biaya, waktu pelayanan, hingga dasar hukum yang digunakan dalam setiap proses layanan.

“Kalau Terdapat biaya, sebutkan biaya resminya. Kalau Terdapat waktu layanan, sebutkan waktunya. Jangan buat masyarakat bergantung kepada orang dalam Kepada mendapatkan haknya,” katanya.

Dia meminta para pimpinan unit kerja, kepala kantor Area, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT), agar lebih peka terhadap berbagai tanda penyimpangan di lingkungan kerja masing-masing, termasuk pola layanan yang Bukan wajar, keluhan masyarakat yang berulang, hingga gaya hidup pegawai yang Bukan sesuai kewajaran.

Yusril menegaskan bahwa pemimpin yang Berkualitas Bukan cukup hanya menerima laporan, tetapi harus turun Memperhatikan, bertanya, mendengarkan, dan memastikan standar pelayanan Pas-Pas berjalan di lapangan.

Selain menekankan pengawasan internal, dirinya turut menyampaikan dukungan pemerintah dan apresiasi kepada para pegawai yang selama ini menjaga integritas dan menolak penyimpangan. Ia meminta agar pegawai yang bekerja jujur dilindungi dan Bukan dikucilkan.

“Negara berjalan karena Tetap banyak pegawai yang datang bekerja, melayani masyarakat, dan pulang tanpa membawa sesuatu yang bukan haknya,” ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Sebaliknya, kepada para pihak yang Tetap menyalahgunakan jabatan, dirinya memberikan peringatan keras Kepada segera menghentikan berbagai praktik Bukan Formal.

Dia mengatakan bahwa Bukan Terdapat keuntungan sesaat yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, seperti Dapat hilangnya jabatan, runtuhnya nama Berkualitas, hingga keluarga ikut menanggung malu.

Oleh karena itu, Yusril mengajak seluruh jajaran menjadikan reformasi birokrasi sebagai tindakan Konkret, bukan sekadar slogan administratif.

Dia optimistis kepercayaan publik dapat dipulihkan apabila aparatur negara tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang Rapi, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menko pun menyampaikan Lembaga konsolidasi digelar bukan Kepada mencurigai seluruh jajaran kementerian, melainkan memperkuat komitmen moral dan profesional aparatur negara.

Dia menekankan kesalahan sejumlah oknum Bukan boleh menghapus kehormatan ribuan pegawai yang selama ini menjalankan tugas dengan Pas.

Adapun kegiatan konsolidasi turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan; Wakil Menteri HAM Mugiyanto; dan sejumlah pimpinan tinggi di lingkup Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas.