Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya. Informasi yang membuatnya spaneng itu perihal rencana pemerintah mewajibkan seluruh mobil dan motor di Indonesia dilengkapi asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

”Ini negara sudah bener2 blangsak apa gimana sih? Segitu sakaw-nya morot duit rahayat…’ demikian tulis teman saya itu mengomentari unggahan salah satu kanal berita dengan judul Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mengertin Depan.

Sahabat saya tidak sendiri. Lagi ada yang yang juga geregetan setengah mati. Geregetan karena negara seolah makin semaunya memperlakukan rakyatnya. Kesal tingkat tinggi sebab negara seakan woles saja, tanpa beban membebani hidup rakyatnya yang sudah berat.

”Negara emang udah gak punya duit, kali, ya? Dikit-dikit wajib, dikit-dikit harus ikut. Asuransi kok dipaksa…” begitu gerutu teman saya yang lain. Saya yakin, haqqul yaqin, tidak hanya teman saya, tapi masih banyak orang-orang di luar sana yang bersikap sama, sama-sama gundah gulana terkait dengan rencana penguasa mewajibkan rakyat mengasuransikan ranmor mereka.

Komentar pembaca di setiap berita soal asuransi ranmor di banyak situs mengonfirmasi. Dekat semua komentar bernada negatif, nyaris seluruhnya sinis, keberatan, dan menentang rencana itu.

Cek Artikel:  Pensiunan Akbar

Wacana mewajibkan rakyat untuk mengasuransikan ranmor baru saja menggelitik publik. Yang mengungkapkan ialah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Biaya Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Insurance Perhimpunan 2024, Rabu (17/7). Kata dia, Undang-Undang No 4 Mengertin 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Berangkat dari landasan hukum tersebut, Ogi berujar, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan terkait dengan asuransi wajib bagi ranmor. Begitulah, jika aturan turunan yang harus selesai paling lambat dua tahun sejak PPSK diundangkan, asuransi ranmor yang kini masih bersifat sukarela menjadi keharusan. Rakyat tidak boleh pikir-pikir, tidak bisa tawar menawar, pantang menolak.

Menurut Ogi, asuransi wajib bagi ranmor itu bersifat gotong royong. Dengan demikian, kerugian akibat kecelakaan dapat ditekan karena ditanggung perusahaan asuransi. Praktik seperti itu, versinya lagi, telah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN.

Sekilas, tujuan kebijakan itu bagus. Sudah banyak pula yang selama ini merasakan manfaat mengasuransikan ranmor. Akan tetapi, benefit itu, faedah itu, tidak didapat dengan cuma-cuma. Mereka harus rutin membayar premi yang berarti mesti merogoh kantong lebih dalam lagi. Bukan seperti makan bergizi gratis milik presiden terpilih Prabowo yang katanya nanti betul-betul gratis.

Cek Artikel:  Puting Beliung Politik

Itulah persoalannya. Itulah yang ditentang rakyat jika asuransi mobil dan motor menjadi kewajiban kelak. Membikin jaring pengaman untuk mobil dan motor memang penting, perlu, juga baik, sangat baik. Berkualitas buat pemilik, apalagi buat perusahaan asuransi yang akan kebanjiran nasabah dan tentu saja cuan. Yang tidak baik, yang sangat tidak baik, ialah jika menjadi wajib. Bukan sukarela, tapi dipaksa.

Asuransi memang tidak semua bersifat sukarela. Asuransi sosial amsalnya. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan misalnya. Taspen untuk pegawai negeri sipil atau ASABRI untuk personel TNI contoh lainnya. Akan tetapi, juga tidak semua asuransi berlabel wajib. Eksis ruang bagi rakyat untuk memilih, untuk ikut atau tidak dengan segala pertimbangan secara sadar.

Persoalannya kini, harus berjenis kelamin apakah asuransi ranmor? Lain pemerintah beda masyarakat. Dengan dalih amanat UU, pemerintah jelas-jelas inginnya wajib. Sebaliknya, paling tidak dari lalu lintas perbincangan di media, tampak betul rakyat tak setuju asuransi ranmor diwajibkan.

Di mata mereka, rencana itu mirip-mirip dengan Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat. Mirip tujuannya, mirip mekanismenya. Keduanya masuk klaster pungutan oleh negara dengan atribut pemaksaan. Penyikapan dari rakyat kebanyakan juga mirip, bahkan sama. Sama-sama ditolak sebab membuat hidup lebih berat, sama-sama ditentang lantaran menambah beban.

Cek Artikel:  Republik Anomali

Dalam bukunya, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo menyebut negara sebagai organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut. Dwingend recht en aanvullend recht, begitu istilah hukum yang punya sifat mengatur dan memaksa.

Akan tetapi, hak memaksa haram digunakan secara ugal-ugalan. Memaksa rakyat untuk ikut asuransi ranmor dan sebelumnya Tapera dianggap sebagai wujud ugal-ugalan itu. Wajar masyarakat menolak. Lumrah banyak sekali kalangan yang menentang.

Pemikir besar Islam Ibnu Khaldun dalam bukunya, Muqadimmah, mengatakan konsep pungutan, terutama pajak yang punya sifat memaksa, memang penting. Tetapi, dia punya nasihat bahwa di antara tanda suatu negara akan hancur ialah semakin besar dan beraneka ragamnya pajak yang dipungut dari rakyatnya. Apakah negara kita akan runtuh? Naudzubillah min dzalik, mudah-mudahan tidak.

Mungkin Anda Menyukai