Sidoarjo – Copot 29 Mei 2026, kita kembali menundukkan kepala. Dua puluh tahun sudah tragedi semburan lumpur Porong merobek jantung Area Sidoarjo. Satu generasi telah tumbuh dengan pemandangan tanggul raksasa sebagai monumen kepiluan di tanah Natalis mereka.
Bagi Fraksi Partai Gerindra, peringatan ini pantang hanya menjadi rutinitas tabur Kembang tahunan atau sekadar ajang mengumbar empati yang menguap keesokan harinya.
Momentum dua Sepuluh tahun ini adalah waktu yang paling Cocok Kepada menagih kembali mandat konstitusi kita, Pasal 33 UUD 1945: bahwa kekayaan alam sejatinya dikuasai negara Kepada sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya, mewariskan petaka ekologis yang menyengsarakan dan meminggirkan rakyat kecil dari tanah leluhurnya.
Paradoks DBH Migas dan Amanat UU HKPD
Realitas yang kita hadapi hari ini sangatlah paradoks. Sidoarjo, dengan luka geologisnya yang menganga, hingga detik ini Lagi menjadi lumbung Kekuatan nasional. Sumur-sumur gas bumi di kawasan Wunut hingga Tanggulangin Lalu dieksploitasi tanpa henti.
Di Demi kas daerah dan pusat menerima kucuran Anggaran, Penduduk di desa-desa Sekeliling sumur aktif harus tidur dengan kecemasan ganda: ancaman penurunan tanah (*land subsidence*) dan trauma masa Lampau yang belum sembuh.
Sebagai daerah penghasil, Sidoarjo memang menerima kompensasi berupa Anggaran Bagi Hasil (DBH) Migas. Tetapi, mari kita bedah anatomi aturannya agar publik Kagak terjebak pada ilusi Bilangan. Merujuk pada aturan terbaru, yakni Pasal 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Interaksi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Bagian bagi hasil gas bumi Kepada daerah ditetapkan sebesar 30,5%. Dari kue tersebut, Sidoarjo sebagai kabupaten penghasil mendapat Bagian definitif sebesar 11,5%.
Kemana sisa persentasenya? Di sinilah UU HKPD membawa pesan filosofis yang kuat. Negara mewajibkan 2% dari DBH diberikan kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Sidoarjo. Selain itu, Bagian pemerataan DBH juga dikaitkan dengan kinerja daerah, salah satunya indikator kinerja lingkungan hidup. Ini adalah pengakuan terang-terangan dari hukum positif kita bahwa industri ekstraktif membawa daya rusak lingkungan yang masif dan Kagak mengenal batas Area administrasi. Negara sadar betul bahwa ancaman limbah dan gas beracun Kagak pernah meminta paspor Demi melewati batas Area Sidoarjo.
Urgensi “Anggaran Langgeng Lingkungan”
Tetapi, Fraksi Gerindra Menyantap kejanggalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Triliunan rupiah DBH Migas sebesar 11,5% yang masuk ke APBD Sidoarjo selama ini mengalir bagaikan angin Lampau. Karena ditransfer sebagai *block grant* (Anggaran penerimaan Lumrah), Doku yang lahir dari rahim bumi Sidoarjo yang meradang ini sangat rawan menguap. Anggaran yang Sebaiknya menjadi kompensasi nyawa Bahkan lebur Kepada rutinitas birokrasi, belanja aparatur, atau proyek fisik mercusuar yang Kagak Eksis kaitannya dengan mitigasi episentrum bencana.

Ini Terang mencederai rasa keadilan. Pihak eksekutif Kagak boleh Kembali Menyantap DBH Migas sebagai “durian runtuh” tahunan yang bebas dihabiskan tanpa kepekaan krisis.
Sidoarjo sangat mendesak membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang “Anggaran Langgeng Lingkungan”. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, kami di DPRD akan Lalu mendorong agar Bagian DBH Migas tersebut dipotong di awal (*earmarked*) Spesifik Kepada mitigasi ekologis. Anggaran ini bukan sekadar tabungan, melainkan instrumen perlindungan proaktif. Selain membiayai *early warning system* (sistem peringatan Pagi) pergerakan tanah, Anggaran ini harus menjadi garansi asuransi kesehatan, audit lingkungan independen berkala, serta pemulihan ruang hidup bagi mereka yang Lagi bernapas di dekat sumur gas bertekanan tinggi.
Utang Aset Publik yang Dilupakan
Selain menata masa depan lewat DBH, Eksis utang masa Lampau yang hingga hari ini sengaja digantung: hilangnya Fasilitas Lumrah (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Isu ini adalah persoalan Mendasar yang Kagak boleh dipisahkan dari tragedi Lapindo. Ratusan hektar jalan desa, puluhan gedung sekolah, puskesmas, hingga tempat ibadah lenyap ditelan lumpur tanpa Eksis kejelasan penggantian.
Sebuah sekolah atau masjid yang tenggelam bukan sekadar hilangnya tumpukan batu bata, melainkan tercerabutnya akar sosial masyarakat. Generasi muda Sidoarjo kehilangan tempat belajar yang memadai, dan Penduduk kehilangan ruang interaksi komunalnya. Padahal, Perpres Nomor 14 Tahun 2007 telah mengamanatkan secara tegas penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan dan infrastruktur.
Tarik ulur tanggung jawab pemulihan antara pihak korporasi dan pemerintah pusat Membikin Penduduk Sidoarjo kehilangan hak dasar atas ruang publiknya. Bagi Fraksi Gerindra, negara harus hadir secara konkret. Aset layanan masyarakat Kagak boleh dibiarkan tenggelam selamanya dalam janji-janji administrasi yang tak berujung. Ketika Pemkab menerima miliaran rupiah dari DBH, sungguh ironis Kalau kita membiarkan hak rakyat atas fasilitas negara terabaikan tanpa progres yang berarti.
Ilusi B2B dan Komitmen Kebangsaan
Sengkarut fasum dan fasos ini makin terasa getir Kalau kita menengok nasib sektor industri di kawasan terdampak. Skema ganti rugi *Business-to-Business* (B2B) yang dilemparkan pemerintah kepada puluhan pengusaha pabrik korban Lapindo terbukti hanya menjadi ilusi birokrasi yang lepas tangan.
Hingga dua Sepuluh tahun berlalu, aset pabrik senilai ratusan miliar rupiah belum juga dibayar lunas. Dampak dominonya sangat merusak: ribuan buruh kehilangan mata pencaharian tanpa kompensasi yang adil, warung-warung kecil dan rantai pasok lokal Wafat, menciptakan pengangguran struktural di Sekeliling kawasan industri yang tenggelam. Ini adalah preseden Jelek bagi iklim investasi dan bukti Konkret abainya perlindungan negara terhadap kelangsungan dunia usaha dan nasib kaum buruh di daerah bencana.
Dua puluh tahun Lapindo adalah ujian bagi komitmen kebangsaan dan moralitas para pemangku kebijakan. Tragedi ini menuntut kepemimpinan yang berani mengambil sikap. Mengelola DBH Migas di Sidoarjo bukan sekadar urusan menyusun neraca akuntansi APBD agar terlihat seimbang di atas kertas, melainkan soal menebus dosa ekologis masa Lampau dan menata ruang sosial masa depan yang lebih bermartabat.
Fraksi Gerindra akan Lalu berdiri tegak Serempak Penduduk, memastikan bahwa kekayaan alam Sidoarjo Cocok-Cocok dikembalikan Kepada membalut luka rakyat. Jangan biarkan gas bumi kita Lalu disedot ke atas Kepada kemakmuran segelintir pihak, sementara kesejahteraan, ruang publik, dan keselamatan Penduduk Sidoarjo Bahkan dibiarkan terperosok ke dasar kolam keputusasaan.
H. Achmad Muzayin Syafrial
(Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo)
