2.834 narapidana risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan

2.834 narapidana risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan hingga Juni 2026, sejumlah 2.834 narapidana atau Kaum binaan pemasyarakatan berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum maupun supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Ketika ini, total sudah 2.834 orang Kaum binaan high risk (berisiko tinggi) yang dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” kata Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mashudi menjelaskan tujuan pemindahan ini dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tetap sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yakni mewujudkan Kaum binaan yang Berdikari dan menyadari kesalahannya Demi saatnya nanti kembali ke masyarakat.

Pemindahan terbaru narapidana dilakukan Senin Awal hari dengan jumlah 134 orang Kaum binaan yang berasal dari sejumlah lapas ke Nusakambangan.

“Kembali Tengah kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang Betul,” ujarnya.

ia menjelaskan Kaum binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berasal dari empat Distrik, yakni Riau sejumlah 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.

Mashudi mengatakan proses pemindahan berjalan Fasih sesuai standar operasional Mekanisme (SOP) yang berlaku dengan dipimpin Direktur Pengamanan Internal beserta tim, petugas kantor Distrik, Brimob, Sabhara, polda, dan polresta.

Total 134 orang Kaum binaan yang dipindahkan pada Senin Awal hari langsung ditempatkan di lima lapas di Nusakambangan, yakni Lapas Kelas II A Karang Anyar, Lapas Kelas II A Besi, Lapas Kelas II A Gladakan, Lapas Kelas II A Narkotika, dan Lapas Kelas II A Ngasemen.

“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan Fasih. Mereka tiba di Nusakambangan Sekeliling pukul 00.30 WIB Awal hari tadi,” ujar Mashudi.