Ringkasan Informasi:
- Perwakilan nelayan Puger mengadu ke DPRD Jember terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi Demi melaut.
- Nelayan menilai proses pengurusan surat rekomendasi solar subsidi terlalu rumit dan membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
- DPRD Jember meminta solusi agar nelayan tetap Dapat mendapatkan solar sembari melengkapi persyaratan administrasi.
- Dinas KPPP Jember akan menggelar pertemuan dengan nelayan dan instansi terkait Demi mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Jember (Liputanindo.id) – Perwakilan nelayan dari Kecamatan Puger mendatangi Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (29/5/2026), Demi menyampaikan keluhan terkait sulitnya mendapatkan solar bersubsidi. Persoalan Primer yang mereka soroti adalah rumitnya pengurusan surat rekomendasi yang menjadi syarat pembelian solar bagi nelayan.
Rombongan nelayan diterima Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, Serempak Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.
“Kami menyampaikan aspirasi terkait sulitnya surat rekom yang kami harus dapatkan melalui pengurusan yang rumit,” kata Muhammad Riyan, Ketua Golongan Nelayan Mutiara Laut Selatan.
Menurut nelayan, aturan baru Membangun proses administrasi semakin panjang dibanding sebelumnya. Apabila dahulu nelayan cukup Mempunyai tiga Arsip Primer Demi melaut, kini mereka harus melengkapi berbagai persyaratan tambahan Demi memperoleh surat rekomendasi solar subsidi.
“Dulu Demi melaut, kami cukup punya tiga Arsip, yakni gross akta, surat ukur, dan Pas Besar. Sekarang ujug-ujug Eksis aturan baru yang nelayan Kagak paham. Paham-Paham sudah dijalankan,” kata Ricky Habibi, Ketua Golongan Nelayan Lancar Jaya.
Padahal, Demi mengurus tiga Arsip tersebut saja, terutama Pas Besar atau surat tanda kebangsaan kapal Formal Indonesia bagi kapal berukuran 7 hingga 175 gross tonnage (GT), nelayan mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp12 juta.
Ketika ini, nelayan juga diwajibkan melengkapi sejumlah Arsip tambahan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLK), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Riyan mengatakan proses pengurusan administrasi tersebut Kagak terpusat di satu Letak sehingga membutuhkan waktu cukup Lamban dan biaya tambahan.
“Kami bukan Kagak taat aturan, kami Mau prosedural. Tapi harus dibantu dengan (keberadaan) kantor yang memadai,” katanya.
Kesulitan nelayan bertambah karena sebagian Arsip harus diurus ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
“Di Puger sendiri kan enggak Eksis KSOP. Makanya kami serba kerepotan,” kata Rian.
Ia berharap Eksis kebijakan yang mempermudah nelayan dalam mengurus berbagai Arsip yang dibutuhkan Demi mendapatkan rekomendasi solar subsidi.
“Dipermudah saja kebijakannya, biar nelayan-nelayan ini mudah mengurus surat-surat tersebut,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan persoalan yang dihadapi nelayan sebenarnya telah dibahas beberapa waktu Lewat Serempak Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (KPPP) Jember.
Komisi B bahkan sempat mengundang pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Demi membahas persoalan nelayan di Jember, Tetapi Ketika itu pihak KSOP belum dapat hadir.
Dalam pertemuan dengan nelayan, Candra kemudian menghubungi Kepala Dinas KPPP Jember, Sugiyarto, melalui sambungan telepon dengan pengeras Bunyi yang dapat didengar seluruh peserta.
Candra meminta solusi agar nelayan tetap dapat memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi Sembari menyelesaikan proses administrasi yang dipersyaratkan.
“Mereka berjanji persyaratan-persyaratan itu nanti akan mereka penuhi,” kata Candra.
Sugiyarto mengakui bahwa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan Demi penerbitan surat rekomendasi Kagak Dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Menurut dia, diperlukan pembahasan Serempak antara Dinas KPPP, perwakilan nelayan, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta camat Demi mencari solusi yang Kagak menyalahi aturan.
“Ini karena konsekuensinya adalah konsekuensi hukum kepada kami yang menerbitkan rekomendasi pada Ketika rekom itu Kagak memenuhi persyaratan. Karena ini Eksis implikasi hukumnya, kami sangat berhati-hati,” kata Sugiyarto.
Widarto memahami kehati-hatian yang dilakukan Dinas KPPP. Menurutnya, instansi tersebut tentu Kagak Mau menghadapi persoalan hukum apabila terjadi penyalahgunaan solar bersubsidi.
“Tentu Dinas Kagak mau disalahkan Apabila Eksis apa-apa,” katanya.
Sugiyarto kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa (2/6/2026) di Kantor Dinas KPPP Jember Demi membahas persoalan tersebut Serempak para pihak terkait.
Dalam percakapan itu juga muncul pembahasan mengenai kehadiran Ketua Komisi B DPRD Jember dalam pertemuan tersebut. Awalnya Sugiyarto menyebut Candra Kagak dapat diundang secara Formal.
“Menyalahi aturan nek sampeyan diundang,” kata Sugiyarto kepada Candra.
Tetapi setelah berdiskusi, Sugiyarto mempersilakan Candra hadir dalam kapasitas menjalankan fungsi pengawasan DPRD.
“Kagak usah diundang tapi boleh datang. Tugas DPRD salah satunya pengawasan,” katanya.
Selain menghubungi Dinas KPPP, Candra juga menelepon Sub Branch Manager Pertamina Jember, Andi Reza, yang membawahi Kawasan Jember, Bondowoso, Lumajang, dan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi menegaskan bahwa kebutuhan solar bersubsidi nelayan dapat dipenuhi di seluruh SPBU yang ditunjuk selama nelayan Mempunyai surat rekomendasi Formal dari instansi terkait.
“Dengan catatan Eksis surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan yang sesuai dengan Letak rekomendasi tersebut. Di surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP itu termasuk jumlah kuota atau alokasi dari setiap nelayan, juga Eksis Letak pengambilannya,” kata Andi.
Ia menambahkan, tanpa surat rekomendasi tersebut Pertamina Kagak dapat melayani pembelian solar subsidi karena seluruh transaksi menggunakan sistem barcode.
“Pelayanan Demi produk subsidi Eksis barcode yang kita gunakan Demi scan,” kata Andi.
Candra memahami posisi Pertamina yang harus menjalankan ketentuan distribusi BBM subsidi. Tetapi ia meminta agar persoalan yang dihadapi nelayan Puger dapat diteruskan kepada pengambil kebijakan di tingkat pusat agar ditemukan solusi yang Kagak memberatkan nelayan sekaligus tetap sesuai aturan yang berlaku. [wir/beq]
