Kejagung Tetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi

Kejaksaan Mulia RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Berbarengan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka oleh penyidik Jampidsus tersebut dilakukan setelah kasus ini diusut selama satu minggu berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Sebelum penetapan status hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiga pejabat teras Badan Gizi Nasional itu dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).

Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka serta menggeledah sejumlah Posisi, termasuk kantor Badan Gizi Nasional dan rumah para tersangka sejak Selasa malam guna menyita Berkas dan perangkat elektronik.

“Penyelidikannya Sekeliling satu minggu, baru beberapa hari yang Lampau,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa tim kejaksaan telah mendalami potensi penyelewengan tata kelola program ini dari laporan masyarakat sebelum Formal Memajukan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan.

“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang Lampau, tapi kalau lidik (penyelidikan) Sekeliling satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ Terdapat beberapa perhatian kita, mungkin Terdapat laporan dari masyarakat, mungkin Terdapat dapur-dapur yang Kagak sesuai spesifikasi dan ketentuan,” ungkap Syarief.

Aparat penegak hukum kini tengah melakukan inventarisasi terhadap yayasan-yayasan SPPG yang menjadi Kawan kerja dan diduga terafiliasi dengan tindak pidana tersebut.

“Kami Ketika ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang Kagak berhak Buat menerima atau sebagai Kawan dari BGN,” kata Syarief.

Kejaksaan Mulia memastikan proses hukum akan Lalu berjalan secara Bergerak mengikuti Intervensi-Intervensi fakta baru di lapangan.

“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi melawan hukum ya dan konflik kepentingan di situ. Kalau masalah pengembangan selama Terdapat bukti baru tentu akan dikembangkan, karena penyidikan baru dimulai,” sambung Syarief.

Pemberantasan penyelewengan anggaran negara ini diperkuat melalui pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara maraton melalui serangkaian tindakan penggeledahan.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan, selain kantor MBG juga kediaman rumah para tersangka,” kata Syarief.

Langkah hukum penahanan dan penetapan status hukum ini diambil setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi serta menemukan minimal dua alat bukti yang Absah.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Keluarga DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Keluarga DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis,” ucap Syarief.