Danantara tegaskan DSI bukan calo ekspor

Danantara tegaskan DSI bukan calo ekspor

Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian

Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Punya Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor.

“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony ketika ditemui setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut menjelaskan ketentuan mengenai DSI Dapat mengambil margin yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Beleid tersebut menyatakan, “BUMN Ekspor dalam rangka Penyelenggaraan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ​​

Dony menjelaskan bahwa DSI Kagak mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan akan mengenakan biaya layanan Kepada pengusaha.

Misalkan, lanjut dia, pemerintah membutuhkan biaya Kepada melakukan Pemeriksaan ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha.

“Pengusahanya jadi punya Formal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, Berkualitas itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwasanya DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan biaya layanan.

“Jadi Kagak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 Tengah, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah Eksis acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 Punya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan Kepada melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

Airlangga mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferro alloy (paduan besi), dan kelapa sawit.

Pemerintah akan Maju melakukan Pengkajian terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Ia berharap para pengusaha dan pelaku ekspor Mempunyai waktu yang cukup Kepada melakukan penyesuaian dalam kurun waktu enam bulan sebagai masa transisi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut.