Antisipasi Hilangnya Keanekaragaman Biologi, KLHK Susun PP terkait Sistem Penyangga Kehidupan

Antisipasi Hilangnya Keanekaragaman Hayati, KLHK Susun PP terkait Sistem Penyangga Kehidupan
Kepala Badan Restorasi Gambut Hartono Prawiraatmadja(Despian/MI)

 

Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono  Prawiraatmadja mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan. Ia menekankan peraturan itu dibutuhkan untuk mengantisipasi hilangnya keanekaragaman hayati yang membawa masalah pada keberlanjutan.

“Mulai terjadi polusi baik air, tanah, udara dan mulai juga terjadi kelangkaan jenis dan kepunahan jenis (keanekaragaman hayati),” ungkapnya dalam acara Youth Conservation Fest 2024 di Taman Wisata Alam Angke, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca juga : Menteri LHK: Konservasi Merupakan Jantung Pertahanan Hutan Indonesia

Hartono menjelaskan bahwa Undang-Undang No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup telah mengatur mengenai arti kesatuan ruang, benda, gaya, keadaan, termasuk makhluk hidup satwa, tumbuhan, maupun manusia yang saling berhubungan.  Dengan demikian, faktor-faktor lingkungan hidup dapat berinteraksi secara harmonis. Tetapi, ia mengatakan efek dari pembangunan berupa polusi dan biodiversity loss (hilangnya keanekaragaman hayati) telah diumumkan pada 2008. Meskipun masih dalam batas yang dapat ditolerir, tetapi  emisi yang sekarang ada di atmosfer sudah melampaui batas yang ditetapkan pada 2008. 

Cek Artikel:  Melalui HSP 2024, Sinergi dan Kolaborasi Harus Terwujud Demi Maju Berbarengan Indonesia Raya

“Kemudian biodiversity loss sudah melampaui angka yang ditetapkan sebagai batas aman. Kemudian deforestasi juga sudah melampaui batas aman. Lampau polusi juga sudah melampaui,” tuturnya.

Dalam kondisi yang seperti ini, tegasnya, sistem penyangga kehidupan atau interaksi antara unsur hayati dan nonhayati dalam satu lanskap lingkungan hidup yang akan membentuk situasi di mana makhluk hidup bisa hidup di dunia, telah melampaui batas maksimum dan tentu mengancam kelestarian dan membawa konsekuensi yang berat. 

“Begitu ini KLHK sedang menyusun PP untuk memperjelas apa sebetulnya sistem penyangga kehidupan. Dalan rancangan PP ini kita mengidentifikasi ada 5 unsur lingkungan hidup yaitu air, tanah, udara, keanekaragaman hayati, dan lautan,” ujar Hartono. (H-3)

Cek Artikel:  Asosiasi Petani Tembakau Merasa Tak Dilibatkan dalam Penyusunan PP 282024

Mungkin Anda Menyukai