Penyidik Kejaksaan Mulia membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 dan 2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Mulia, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026). Kasus ini menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang dimulai sejak 6 Januari 2025 ini menguras anggaran pendapatan dan belanja negara yang sangat besar. Total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 85,7 triliun Buat tahun 2025 dan melonjak hingga Rp 286 triliun pada tahun 2026.
Penyimpangan bermula ketika pengelolaan program yang Semestinya diserahkan kepada yayasan-yayasan di setiap sekolah sebagai Kawan Satuan Pelayanan Program Gizi Bahkan dimanipulasi. Pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa yayasan yang ditunjuk merupakan wadah afiliasi Punya para pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional yang sama sekali Kagak memenuhi kualifikasi Formal.
“Tetapi tetap ditunjuk dengan Metode dilakukan pengaturan Pembuktian pada portal Kawan BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan Insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki Kerabat DH, Kerabat SS, dan Kerabat LP,” ujar Syarief, Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejagung.
Selain penyalahgunaan wewenang melalui yayasan terafiliasi, tim penyidik juga mendeteksi adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Badan Gizi Nasional Kagak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan serta memicu pembengkakan harga.
Praktik culas ini kemudian memicu kerugian negara yang besar akibat pembelian barang-barang kelengkapan yang dinilai Kagak mendukung operasional langsung Penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Berdasarkan data kejaksaan, pengadaan tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief, Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejagung.
