Korlantas Polri Terjunkan ETLE Drone Mobile Presisi dalam Operasi Taat 2026

Korlantas Polri melakukan terobosan baru dalam pemanfaatan teknologi pengawasan jalan raya menjelang Penyelenggaraan Operasi Taat 2026. Seperti dikutip dari Detikcom, kepolisian bakal menerjunkan Ciptaan kamera ETLE Drone Mobile Presisi yang lebih canggih Kepada memantau ketertiban Lampau lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penerapan teknologi penegakan hukum digital ini bertujuan Kepada menciptakan sistem yang lebih Presisi, transparan, dan profesional. Langkah tersebut menjadi bagian dari Ciptaan berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat luas.

Perangkat kamera udara ini sekarang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Sistem tersebut berfungsi mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan secara real-time, sekaligus menyaring kendaraan yang mendapatkan pengecualian ganjil genap seperti mobil dinas pelat merah, angkutan Standar, dan kendaraan listrik.

“Kemampuan ini Membangun proses penindakan semakin presisi karena sistem dapat melakukan penyaringan awal terhadap kendaraan yang memperoleh pengecualian sebelum data pelanggaran diteruskan ke petugas back office,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Melalui mekanisme penyaringan Mekanis tersebut, potensi terjadinya kekeliruan penindakan atau salah tilang dapat ditekan seminimal mungkin di lapangan.

“Sistem dapat membedakan kendaraan yang berhak memperoleh pengecualian sehingga petugas dapat lebih Konsentrasi terhadap kendaraan yang Betul-Betul terindikasi melakukan pelanggaran. Dengan dukungan Pembuktian berlapis, tingkat akurasi penindakan menjadi semakin tinggi dan profesional,” jelasnya.

Operasi Taat 2026 dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Daerah Indonesia selama 14 hari. Agenda berskala nasional ini akan dimulai pada Copot 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Kegiatan ini mengusung tema ‘Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas’. Irjen Agus menginstruksikan jajaran Dirlantas hingga Kasat Lantas Kepada mengelola operasi secara maksimal layaknya pengamanan jalur mudik Lebaran.

Dalam penerapannya, Korlantas Polri menetapkan pembagian Bagian penindakan yang spesifik. Bagian penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) sebesar 60 persen, penindakan manual sebesar 30 persen, serta tindakan teguran simpatik dan edukatif sebanyak 10 persen.

Kebijakan mempertahankan penindakan manual sebesar 30 persen diambil Kepada mengakomodasi Daerah hukum yang belum terjangkau oleh infrastruktur kamera pengawas Tetap.

Petugas di lapangan maupun teknologi kamera udara akan memberikan perhatian Tertentu pada jenis pelanggaran kasat mata. Prioritas diberikan pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan atau tindakan yang sengaja mengelabui sistem digital.

“Konsentrasi utamanya adalah pelanggaran yang Kagak terdeteksi oleh perangkat ETLE, serta hal-hal yang Membangun penegakan hukum dengan ETLE Kagak berjalan dengan Berkualitas. Seperti kendaraan berkendara melawan arus, kendaraan tanpa pelat nomor, atau yang memodifikasi pelat nomornya,” tegas Irjen Agus.

Selain Konsentrasi Istimewa tersebut, jenis penindakan pelanggaran lain akan disesuaikan dengan kondisi Daerah masing-masing. Penyesuaian ini mengacu pada hasil analisis dan Penilaian Nomor kecelakaan di tiap daerah.