Dampaktivitas Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Dipertanyakan, Baleg: Kuncinya Kebutuhan Presiden

Liputanindo.id – Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan memiliki kabinet gemuk dengan menambah jumlah kementerian. Dampaktivitas pemerintahan mendatang dipertanyakan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, efektif atau tidaknya pemerintahan tergantung dari kebutuhan kepala negara membentuk kementerian dan lembaga di era kepemimpinannya.

“Sebagaimana ketentuan bunyi Undang-Undang Kementerian Negara, untuk jumlahnya tergantung kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan, kuncinya disitu,” kata Awiek di kawasan Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Pahamn 2008 tentang Kementerian Negara, disepakati bahwa jumlah kementerian dan lembaga negara tak lagi dibatasi. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Cek Artikel:  KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kalimantan Timur Megag Faroek

Politisi PPP itu mengaku belum mengetahui secara pasti berapa kementerian yang akan dibentuk oleh Prabowo. Tetapi, jika mengacu pada revisi UU Kementerian Negara yang akan segera disahkan, jumlah kementerian bisa saja lebih sedikit daripada saat ini yang dibatasi hanya 34 kementerian dan lembaga.

“Setidaknya di UU yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada,” kata Awiek.

Dia kembali menegaskan, jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan presiden yang menjabat, dengan janji-jajinya di masa kampanye. Dia mencontohkan, meskipun Presiden Joko Widodo tetap mempertahankan jumlah kementerian sebanyak 34, seperti di era Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun secara nomenklatur berbeda.

Cek Artikel:  Bahlil Ngaku Fahri Hamzah Bakal Masuk Golkar: Sudah Negosiasi

Misalnya, di era SBY, Kementerian PUPR dipisah menjadi 2 kementerian. Begitu pula dengan Kementerian Lingkungan Hidup dah Kehutanan (KLHK).

“Di zaman Pak Jokowi itu digabung. Karena menambah kementerian lain. Kemendes misalnya yang ditambah. Terdapat juga Kemenko Kemaritiman. Nah yang seperti itu tergantung dari kebutuhan presiden dalam menerjemahkan visi misi saat beliau kampanye,” pungkas Awiek.

Mungkin Anda Menyukai