Manokwari (ANTARA) – Kantor Distrik Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Keimigrasian Papua Barat memeriksa atau memproses hukum terhadap dua Penduduk negara asing (WNA) asal Amerika Perkumpulan dan Inggris karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul di Manokwari, Sabtu, mengatakan WNA Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a Juncto Pasal 116, dan WNA Inggris melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka Kagak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” kata Asrul.
Dia menyebut kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi di Distrik Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu Lewat dan Ketika ini perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat Buat proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan upaya dalam menjaga ketertiban administrasi, sekaligus memperketat pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing di Distrik Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, Lagi Eksis petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi Kembali,” ujar Asrul.
Selain itu, juga dia menyampaikan tiga WNA berkebangsaan Filipina yang telah dideportasi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026 karena melewati ketentuan izin tinggal (overstay) di Distrik Kabupaten Teluk Wondama.
Pihaknya juga mencatat sebanyak 3.538 perlintasan Penduduk negara asing (WNA) serta Penduduk negara Indonesia (WNI) yang masuk maupun keluar di Distrik Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari hingga Mei 2026.
“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi Rontok 5 Mei 2026,” ucap Asrul.
