KY terima 592 laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama Januari-Juni 2026

KY terima 592 laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama Januari-Juni 2026

Terdapat 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil Buat ditindaklanjuti

Semarang (ANTARA) – Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di antaranya memenuhi syarat Buat ditindaklanjuti.

“Terdapat 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil Buat ditindaklanjuti,” kata Member Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dari berbagai laporan yang masuk, lanjut dia, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Ia menyebutkan lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi Denda pemberhentian Bukan dengan hormat.

Abhan menambahkan pemerintah telah Meningkatkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut Buat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka Terdapat pelanggaran transaksi, Bukan Terdapat ampun Kembali. Pecat dan pidana,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.

Menurut dia, eksaminasi merupakan hal positif karena dapat menjadi sarana Buat menilai kualitas dan kinerja hakim.

Ke depan, lanjut dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi terhadap suatu perkara, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses promosi hakim.