Polda Metro Jaya Formal menetapkan Direktur Esensial PT Khazanah Tamma Global atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Anggaran perjalanan umrah.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak Rontok 29 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.
Penyidik menjerat Ahmad Syah Farhan dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian Dana.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Menurut Kombes Budi Hermanto, institusinya sejauh ini telah menerima dua laporan polisi Formal terkait aktivitas Hanania Travel.
Total korban dalam kasus penipuan perjalanan umrah ini mencapai puluhan orang dengan akumulasi nilai kerugian materi sebesar Rp 12,14 miliar.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, para korban dilaporkan sempat mencari jalan keluar melalui fasilitasi kementerian maupun pihak eksternal lainnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi adanya berbagai upaya penyelesaian sebelum laporan polisi dibuat Formal oleh jemaah.
“Tentunya sebelum para korban Membikin laporan polisi di Polda Metro Jaya, ini sudah melalui berbagai upaya, Bagus itu difasilitasi oleh pihak kementerian maupun difasilitasi oleh pihak-pihak lain yang mencoba mencarikan solusi,” kata Kombes Iman Imanuddin.
Tetapi, penyelesaian yang dijanjikan oleh manajemen travel Tak kunjung terealisasi dan dinilai menyimpang dari kesepakatan awal.
“Tetapi, karena beberapa solusi yang ditawarkan Tak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan Tak terwujud, sehingga para korban merasa sudah menjadi korban penipuan maupun penggelapan tersebut,” kata Kombes Iman Imanuddin.
Kecurigaan Jemaah Terkait Ketidakjelasan Keberangkatan
Salah satu perwakilan jemaah, Joko, mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai muncul lantaran adanya kejanggalan dalam Mekanisme pemberangkatan umrah.
“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Keluarga Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Esensial PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa Terdapat yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya,” kata Joko.
Joko menyebutkan bahwa sebagian besar jemaah sebenarnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan pelunasan biaya umrah.
Keputusan Demi melaporkan manajemen ke Polda Metro Jaya diambil setelah proses mediasi di area Jakarta Selatan Tak membuahkan kepastian.
“Karena rata-rata Kolega-Kolega sudah lunas, tapi prosesnya Lagi nggak jelaslah gitu. Tadi Terdapat mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, Percakapan, cari solusinya, kita buat LP,” kata Joko.
Secara individu, Joko mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta, Tetapi jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Kalau saya? Rp 60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasiflah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total Segala kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia Tiba tadi menyampaikan Tiba Rp 60 miar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” kata Joko.
“Tadi Terdapat 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu,” kata Joko.
