Taktik Silmy Karim dkk peras WNA

Taktik Silmy Karim dkk peras WNA

Padahal, di tahun terjadinya dugaan praktik pemerasan, seluruh proses permohonan keimigrasian bagi WNA telah dilakukan secara daring

Jakarta (ANTARA) – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Kemenkumham) telah mengatur secara detail apa saja dan berapa biaya yang harus dikeluarkan Anggota negara asing terkait izin keimigrasian.

Misalnya, Demi izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku paling Lamban tujuh hari dikenakan tarif Rp250 ribu per permohonan. Sementara tarif tertinggi adalah Rp2 juta Demi permohonan izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku paling Lamban 180 hari.

Kemudian Demi izin tinggal terbatas dengan masa berlaku paling Lamban 30 hari dikenakan tarif Rp500 ribu per permohonan, dan tarif tertingginya adalah Rp12 juta dengan masa berlaku paling Lamban 10 tahun.

Peraturan tersebut juga mengatur biaya yang perlu disiapkan WNA Demi izin tinggal tetap, izin masuk kembali, izin meninggalkan Distrik Indonesia Demi Tak kembali, hingga pelaporan perubahan status sipil dan keimigrasian.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode 2023-2024 yang kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim, beserta tujuh orang lainnya, punya Langkah tersendiri Demi memeras WNA dalam setiap klik pelayanan di Imigrasi.

Silmy dan tujuh orang tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meraup Rp145,5 miliar selama 2022-2026. Dana itu merupakan hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kemenkumham dan Kemenimipas.

Alhasil, pada Kamis (4/6), Silmy dan tujuh orang tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Identitas tersangka selain Silmy adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Distrik Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Langkah Silmy dkk peras WNA