BPOM segel Penyimpanan kosmetik impor Ilegal senilai Rp27,6 M di Tangerang

ANTARA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel Penyimpanan penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6). BPOM mengamankan 1.047 item atau Sekeliling  2.082.615 produk Tiongkok senilai Rp.27,6 miliar.

(Azhfar Muhammad Robbani/Irfansyah Naufal Nasution/Arif Prada/Nabila Anisya Charisty)