KKP tindak 1.210 kapal ilegal dan Menjaga kerugian negara Rp16,6 triliun

KKP tindak 1.210 kapal ilegal dan cegah kerugian negara Rp16,6 triliun

IUU Fishing bukan pencurian ikan Normal, melainkan ancaman Konkret bagi masa depan generasi bangsa

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 1.210 kapal yang terlibat praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing serta mencegah kerugian negara mencapai Rp16,6 triliun sepanjang periode 2021 hingga Mei 2026.

Dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho menyatakan pemberantasan praktik IUU Fishing bukan sekadar melindungi komoditas perikanan di perairan Indonesia, tetapi juga menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi mewujudkan kedaulatan bahari nasional.

IUU Fishing bukan pencurian ikan Normal, melainkan ancaman Konkret bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan Demi memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara Berdikari dan profesional demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers KKP.

Sebagai Teladan kasus terbaru, Ipunk menyebut KKP menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon menuju Hong Kong pada 29 Mei 2026.

Aksi ilegal tersebut dilakukan oleh sebuah kapal asing berbendera Sao Tome and Principe— sebuah negara di kawasan Afrika Tengah—yang menyembunyikan komoditas laut tersebut di dalam palka rahasia.

Ia menjelaskan bahwa praktik ilegal ini terpantau telah berkembang dan kerap kali terintegrasi dengan berbagai tindak kejahatan serius lintas negara seperti penyelundupan Mahluk (people smuggling) hingga pencucian Doku dari hasil perikanan (fish laundering).

Ia menambahkan modus operandi para pelaku di lapangan juga Maju berevolusi demi menghindari petugas.

Menyikapi tantangan yang semakin kompleks tersebut, Ipunk menyatakan KKP berkomitmen Demi Maju memperkuat sistem pengawasan di laut.

Strategi yang diterapkan meliputi pemanfaatan teknologi pemantauan mutakhir, penerapan standar aturan Global, serta penegakan hukum yang lebih tegas tanpa kompromi.

Ipunk juga mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran di lapangan Demi meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian Begitu melakukan patroli.

Pengawasan ini juga mencakup memastikan bahwa nelayan di dalam negeri menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Ipunk menegaskan bahwa keberhasilan memberantas pencurian ikan secara tuntas membutuhkan kerja sama solid dari Sekalian pihak. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan Demi menyamakan persepsi dan mengambil aksi Konkret demi memutus rantai IUU Fishing dari hulu hingga hilir.