Liputanindo.id – Apa itu hukum dzarrah? Hukum dzarrah atau zarah adalah hukum yang juga menjadi ketentuan Allah Swt. dalam Islam. Hukum ini berkaitan erat dengan balasan atas amalan yang dilakukan manusia selama hidupnya.
Hukum ini ada di dalam surah Az-Zalzalah ayat 7 dan 8 yang menjelaskan bahwa semua amalan akan mendapat balasannya, meskipun hanya seberat dzarrah.
“Famay ya‘mal miṡqāla żarratin khairay yarah(ū).”
Definisinya: “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” (Q.S. Az-Zalzalah:7)
“Wa may ya‘mal miṡqāla żarratin syarray yarah(ū).”
Definisinya: “Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” (Q.S. Az-Zalzalah: 8)
Dalam dua ayat di atas, dijelaskan jika Allah Swt., sebagai Yang Maha Adil, akan selalu memberikan balasan atas semua amalan, baik buruk ataupun baik.
Apa itu hukum dzarrah?
Dilansir dari laman NU Online, dzarrah merupakan bagian terkecil dari sebuah benda, yang dalam sains disebut sebagai atom. Oleh sebab itu, dalam Az-Zalzalah ayat 7-8, Allah Swt. menegaskan bahwa tak satupun perbuatan manusia, meski sekecil atom, lepas dari perhatian dan pengawasanNya.
Maka demikian pula hukum dzarrah dalam Islam, yaitu ketentuan Allah bahwa setiap perbuatan baik, betapapun kecilnya, pasti akan menerima balasan. Demikian juga dengan perbuatan buruk.
Balasan, dalam hal ini, dapat dimaknai sebagai balasan yang diterima semasa di dunia dan bisa pula di akhirat nanti. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat balasan yang tidak hanya diterima di dunia tetapi juga di akhirat.
Syekh Nawawi Albantani, (wafat 1316 H) menafsirkan surah Az-Zalzalah ayat 7 dengan makna:
“Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, yakni sebesar semut kecil, dia akan melihatnya.”
Selanjutnya, Syekh Nawawi mengutip perkataan Imam Ahmad bin Ka’ab Al-Qurazhi, sebagai berikut:
Definisinya, “Ahmad bin Ka’ab Al-Qurazhi berkata: “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah sedangkan dia seorang kafir, maka dia akan melihat balasannya di dunia, hingga di akhirat ia tidak mendapatkan apapun di sana; dan siapa dari seorang mukmin yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat hukumannya di dunia pada dirinya, harta, keluarga dan anaknya, sehingga ia keluar dari dunia dengan tidak ada keburukannya di sisi Allah Swt.”
Terdapatpun untuk surah Az-Zalzalah ayat 8, Syeikh Nawawi mengungkapkan sebagai berikut:
“Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah yakni seberat semut paling kecil, ia akan melihatnya.”
Penjelasan Syeikh Nawawi tersebut selanjutnya diteruskan dengan mengutipkan perkataan Ibnu Abbas di bawah ini:
Definisinya, “Taklah seorang mukmin dan kafir yang melakukan kebaikan atau kejelekan kecuali Allah akan memperlihatkan kepadanya. Tetapi, orang mukmin akan diberi ampun dan diberi pahala atas kebaikannya. Sedangkan orang kafir kebaikannya akan ditolak dan disiksa sebab kejelekannya.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, At-Tafsîrul Munîr li Ma’âlimit Tanzîl, [Surabaya, Al-Hidayah], juz II, halaman 656)
Anjuran untuk Tak Meremehkan Kebaikan
Kedua ayat tersebut mengandung hikmah jika kita dianjurkan berbuat kebaikan sekalipun itu remeh, serta untuk tidak menyepelekan kejelekan atau keburukan sekalipun itu remeh. Anjuran tersebut seperti halnya dengan hadis di bawah ini:
Definisinya, “Jangan sekali-kali meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya menjulurkan timba untuk memberi minum orang yang minta minum; dan meskipun itu hanya dengan wajah berseri ketika bertemu temanmu.”
Demikianlah ulasan tentang apa itu hukum dzarrah menurut ulama. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…