OJK Perintahkan Blokir 8.000 Rekening terkait Judi Online

Jakarta: Sebanyak 8.000 rekening terkait judi online serta penampungan dana dari aktivitas ilegal diminta untuk diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan data per Agustus yang mendeteksi 6.000 rekening terafiliasi praktik judi online.

“Sekarang itu angkanya sudah mencapai 8.000 rekening yang kira-kira terkait dengan perjudian daring termasuk rekening penampungan dana judi daring,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 dilansir Media Indonesia, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dian menegaskan pihaknya tidak tinggal diam memberantas judi online. OJK meminta kepada perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau dikenal uji tuntas lanjutan untuk memperdalam nasabah yang terindikasi bertransaksi dalam judol.

Cek Artikel:  Kisruh Kadin Diharap Kagak Dipolitisasi

Bank juga diminta melakukan analisis terhadap transaksi nasabah dan melaporkan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online.

“Dan bisa membatasi, bahkan menghilangkan aset nasabah tersebut apabila melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia, ini semacam process blacklisting,” jelas Dian.

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Pahamn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Doku. OJK, lanjut Dian, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) fokus mengidentifikasi dan mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring dengan membekukan aset-aset bandar perjudian pada rekening bank.


Ilustrasi judi online. Foto: MI

Mungkin Anda Menyukai