KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Kekasih Perseorangan

KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Calon Pasangan Perseorangan
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8).(ANTARA/Khaerul Izan)

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

“Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa (20/8).

Wahyu mengatakan agenda pada Senin (19/8) merupakan agenda tunggal yaitu laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.

Baca juga : Korban Pencatutan NIK Bisa Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Metodenya!

Akan tetapi, lanjut Wahyu, karena adanya dinamika yang terjadi pada akhir-akhir ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa
dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.

Cek Artikel:  Persaingan Pemilihan Bupati Bersih Kian Ketat

“Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan
berita acara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Standar (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : Polisi Persilakan Penduduk Melapor jika NIK KTP Dicatut Calon Independen Pilkada Jakarta

“Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.

Cek Artikel:  Anies sudah Berjumpa Surya Paloh Soal Perkembangan Pilkada Jakarta

Bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Komisi Pemilihan Standar (KPU) DKI Jakarta pada Senin (19/8).

Baca juga : Golkar Calonkan Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta, Pengamat: Pilihat Cermat!

Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.

Ketika ditanya terkait keyakinannya lolos untuk mengikuti Pilkada DKI, Dharma Pongrekun menyerahkan semua kepada Tuhan karena ia hanya bisa berusaha saja.

“Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan,” kata Dharma Pongrekun saat ditanya sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta. (Ant/Z-1)

Cek Artikel:  Anies Urus Surat ke PN Jaksel untuk Syarat Pilgub Jakarta

 

Mungkin Anda Menyukai