Ramlan Surbakti Usul Pembentukan Lembaga Tertentu Pengawas Biaya Kampanye

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga Tertentu Kepada mengawasi dan menegakkan aturan Biaya kampanye pemilu Demi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Lumrah (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

Langkah ini dinilai Krusial karena beban pengawasan regulasi tersebut dianggap terlampau berat Apabila dibebankan kepada KPU sendirian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

“Harus Eksis lembaga yang Tertentu menangani ini,” kata Ramlan.

Ramlan mengungkapkan adanya celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan oleh tim informal di luar struktur Formal Kepada menggalang Biaya tanpa rekam jejak yang transparan.

“Eksis beberapa poin yang Ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan Biaya itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur,” ungkap Ramlan.

Dirinya menambahkan bahwa nominal Biaya dari pergerakan tim informal tersebut Bahkan sering kali melampaui jumlah Biaya kampanye yang dilaporkan secara Formal.

“Karena seringkali Biaya yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada Biaya yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik,” sambungnya.

Oleh karena itu, pengetatan aturan melalui revisi UU Pemilu dinilai mendesak agar seluruh aktivitas penghimpunan Biaya wajib dilaporkan tanpa Menyantap status formal maupun informal.

“Jadi Seluruh kegiatan formal atau informal, Formal atau Enggak Formal, dalam penggalangan Biaya ini, ini wajib dilaporkan,” tegas Ramlan.

Dalam kesempatan tersebut, Ramlan membandingkan mekanisme pengawasan di negara lain, seperti Amerika Perkumpulan yang Mempunyai komisi Tertentu tingkat federal dan Inggris yang menyerahkannya kepada komisi pemilu.

“Eksis dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu Enggak Eksis badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan Biaya kampanye pemilu,” ungkapnya.

Efektivitas model penegakan di Amerika Perkumpulan dicontohkannya melalui Hukuman Konkret yang pernah menjerat salah satu pelaku usaha asal Indonesia.

“Eksis pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia,” ucap Ramlan.

Lebih lanjut, Ramlan menyatakan ketidaksetujuannya Apabila regulasi penegakan Biaya kampanye dipaksakan terintegrasi penuh ke dalam beban kerja KPU karena berisiko mengganggu performa kerja Istimewa lembaga pemilu tersebut.

“Saya sendiri Enggak begitu Menyantap Akurat menugaskan KPU Kepada menegakkan ketentuan Biaya kampanye itu. Karena pekerjaan menegakkan ketentuan Biaya kampanye pemilu menurut saya cukup berat,” kata Ramlan.

Menurutnya, pembagian Pusat perhatian kerja yang Enggak proporsional berpotensi menghambat pemenuhan tugas pokok KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU Dapat jadi tugas utamanya malah terhalang,” sambungnya.

Sebagai solusi akhir, Ramlan memberikan rekomendasi agar KPU diberikan otoritas Kepada membentuk badan baru ini dengan jaminan independensi yang mutlak.

“Tapi misalnya Dapat saja KPU diberi tugas Kepada membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU,” tutur Ramlan.