Nisya Ahmad Dilantik Jadi Personil DPRD Jabar Gantikan Caleg Terpilih, KPU: Thoriqoh Mengundurkan Diri

Liputanindo.id – KPU angkat bicara mengenai pergantian anggota DPRD Jabar terpilih periode 2024-2029 di Dapil II dari PAN, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah oleh Nisya Ahmad.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro mengatakan, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jabar terpilih periode 2024-2029. Tetapi, KPU Jabar tidak tahu menahu terkait alasan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengundurkan diri.

“Iya, karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari caleg terpilih. Keterangannya beliau mengundurkan diri saja,” kata Adi, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, pergantian anggota DPRD terpilih itu memungkinkan apabila anggota terpilih mengundurkan diri, meninggal dunia, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat.

Cek Artikel:  Viral Detik-detik Mobil Goyang Oknum Camat dan Bidan di Depan RS Rengasdengklok Karawang

“Pengganti calon terpilih sebutannya. Itu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Sebelum adanya pergantian, KPU Jabar lebih dulu memanggil Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dengan PAN untuk mengklarifikasi. Sehingga, anggota DPRD terpilih menyampaikan langsung bahwa ia benar mengundurkan diri.

“Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai ada bahasa mengundurkan diri tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ketika hendak mengundurkan diri, anggota DPRD terpilih harus menyampaikan surat kepada partai politik terlebih dahulu. Kemudian, partai politik menyampaikan surat ke KPU terkait pergantian anggota DPRD terpilih.

“Pengunduran diri caleg terpilih itu harus ke partai politik dulu suratnya. Nanti partai politik memberikan surat ke KPU,” kata dia menjelaskan.

Cek Artikel:  Cekcok Parkir, Dua Pria Bertetangga di Makassar Saling Bacok

Adi memastikan pergantian Thoriqoh Nashrullah Fitriyah oleh Nisya Ahmad ini tidak melanggar aturan. Asal Mula, dalam PKPU Nomor 6 Mengertin 2024 tentang Penetapan Kekasih Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Standar Pasal 48 ayat 1 poin b sudah mengaturnya.

“Enggak (melanggar aturan), karena memang ketentuannya ada di PKPU Nomor 6 Mengertin 2024. Kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih,” tuturnya.

Sebelumnya, Nisya Ahmad mengatakan, dirinya mendapatkan kewajiban dan tanggung jawab baru sebagai anggota DPRD Jabar periode 2024-2029. Dia berharap bisa mengemban tanggung jawab baru itu.

Cek Artikel:  Mantan Bupati Jembrana Bali dan Istrinya Tewas Tak Wajar Diduga Dibunuh, Pilu!

Ketika disinggung mengenai pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Jabar menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Nisya Ahmad mengaku dirinya merupakan bagian dari PAN.

“Ya, pokoknya saya di sini bagian dari PAN, dapat tugas dari PAN. Insyaallah saya bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Nisya.

Mungkin Anda Menyukai